SuaraSumut.id - Tim gabungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut dan serikat buruh menemukan dugaan penghuni kerangkeng dipekerjakan 10 jam sehari tanpa menerima upah atau gaji.
Hal itu berdasarkan hasil inversigasi yang dilakukan terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranging Angin.
Demikian dikatakan Koordinator Tim Peduli Buruh Sumut Willy Agus Utomo, dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/2/2022).
"Mereka dipekerjakan pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Tidak menerima upah, hanya diberi makan dan puding," katanya.
Willy mengatakan, para penghuni dipekerjakan di PT milik Bupati Langkat. Mereka juga tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujarnya.
Kadisnaker Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, tim menemukan adanya hubungan kerja antara penghuni dengan perusahaan milik Bupati Langkat.
"Secara singkat tim menemukan ada dugaan hubungan kerja yang dilakukan oleh penghuni yang dipekerjakan di PT milik Bupati Langkat," ujarnya.
Dirinya mengaku sudah memerintahkan pegawai pengawas untuk melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap PT tersebut.
Baca Juga: Diganggu Pria Misterius Saat Audiensi di Vatikan, Reaksi Paus Fransiskus Tak Terduga
"Memerintahkan pegawai Pengawas, PPNS dan mediator Provinsi Sumut
melakukan pembinaan, pemeriksaan serta penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap PT atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Jawaban Mengapa Warga Puji Bupati Langkat-Terjerat Suap hingga Kerangkeng Manusia
-
6 Fakta Baru Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Korban Meninggal hingga Tak Boleh Dijenguk
-
LPSK Temukan 17 Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Salah Satunya Penghuni Sel Tewas Tak Wajar
-
3 Dugaan Tindak Pidana Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Non Aktif
-
Investigasi Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK Temukan Tiga Dugaan Tindak Pidana
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
4 Orang Keroyok Pria di Siantar hingga Tewas Menyerahkan Diri
-
Kisah Inspiratif Nasabah PNM, Dari Kejaran Rentenir ke Arena Final PFL 2026
-
'Suami Saya Bukan Teroris', Istri Korban Tewas di Kebun Agrinas Labura Minta Pelaku Dihukum Setimpal
-
Libur Sekolah 2026, Penumpang Bandara Kualanamu Diprediksi Capai 376.954 Orang