Suhardiman
Rabu, 02 Februari 2022 | 18:28 WIB
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]

SuaraSumut.id - Tim gabungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut dan serikat buruh menemukan dugaan penghuni kerangkeng dipekerjakan 10 jam sehari tanpa menerima upah atau gaji.

Hal itu berdasarkan hasil inversigasi yang dilakukan terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranging Angin.

Demikian dikatakan Koordinator Tim Peduli Buruh Sumut Willy Agus Utomo, dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/2/2022).

"Mereka dipekerjakan pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Tidak menerima upah, hanya diberi makan dan puding," katanya.

Willy mengatakan, para penghuni dipekerjakan di PT milik Bupati Langkat. Mereka juga tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujarnya.

Kadisnaker Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, tim menemukan adanya hubungan kerja antara penghuni dengan perusahaan milik Bupati Langkat.

"Secara singkat tim menemukan ada dugaan hubungan kerja yang dilakukan oleh penghuni yang dipekerjakan di PT milik Bupati Langkat," ujarnya.

Dirinya mengaku sudah memerintahkan pegawai pengawas untuk melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap PT tersebut.

Baca Juga: Diganggu Pria Misterius Saat Audiensi di Vatikan, Reaksi Paus Fransiskus Tak Terduga

"Memerintahkan pegawai Pengawas, PPNS dan mediator Provinsi Sumut
melakukan pembinaan, pemeriksaan serta penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap PT atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan," tukasnya.

Load More