SuaraSumut.id - Seorang remaja bernama Indrajir Dermawan (17) menjadi korban pembacokan begal di Medan. Korban kritis akibat kena bacok senjata tajam pelaku begal. Ironisnya, biaya pengobatan korban di rumah sakit tidak tercover BPJS Kesehatan.
Kondisi ini membuat keluarga korban menjerit akibat biaya membengkak mencapai Rp 110 juta. Keluarga berharap uluran tangan dermawan membantu meringankan biaya di rumah sakit.
Staf Humas dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Medan, Redho Nofanda Abdururoma mengatakan, korban tindak pidana ditanggung oleh LPSK.
"Jadi kalau korban tidak pidana itu ada penanggung yang lain, yaitu LPSK," katanya kepada suarasumut.id, Kamis (3/2/2022).
Namun demikian, kata Ridho, tidak menutup kemungkinan BPJS mengcover biaya korban tindak pidana.
"Bila LPSK tidak menanggung, ya jadi tanggungan BPJS Kesehatan. Kenapa LPSK tidak menanggung? karena apa dia tidak menanggung? karena alasan di peraturan dan itu dapat diterima di peraturan, kalau bisa kami tanggung yang kami tanggung," ujarnya.
"Bahasanya bukan BPJS tidak menanggung, tapi beda yang menanggungnya siapa. Sama seperti kecelakaan lalu lintas, yang menanggung pertamanya Jasa Raharja," sambungnya.
Diberitakan, dua orang remaja kritis setelah menjadi korban pembacokan begal di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (29/1/2022).
Korban Indrajit Dermawan (17) mengalami luka bacok di bagian kepala, menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda Thamrin
Sedangkan temannya Adi kini menjalani perawatan di Rumah Sakit USU Jalan dr Mansyur Medan.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya