Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 03 Februari 2022 | 16:53 WIB
Korban begal menjalani perawatan di rumah sakit. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang remaja bernama Indrajir Dermawan (17) menjadi korban pembacokan begal di Medan. Korban kritis akibat kena bacok senjata tajam pelaku begal. Ironisnya, biaya pengobatan korban di rumah sakit tidak tercover BPJS Kesehatan.

Kondisi ini membuat keluarga korban menjerit akibat biaya membengkak mencapai Rp 110 juta. Keluarga berharap uluran tangan dermawan membantu meringankan biaya di rumah sakit.

Staf Humas dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Medan, Redho Nofanda Abdururoma mengatakan, korban tindak pidana ditanggung oleh LPSK.

"Jadi kalau korban tidak pidana itu ada penanggung yang lain, yaitu LPSK," katanya kepada suarasumut.id, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Penyelundupan 20,45 Ton Pupuk Bersubsidi Zalimi Petani Pamekasan, Bupat Geram Minta Polisi Usut ke Akar-akarnya

Namun demikian, kata Ridho, tidak menutup kemungkinan BPJS mengcover biaya korban tindak pidana.

"Bila LPSK tidak menanggung, ya jadi tanggungan BPJS Kesehatan. Kenapa LPSK tidak menanggung? karena apa dia tidak menanggung? karena alasan di peraturan dan itu dapat diterima di peraturan, kalau bisa kami tanggung yang kami tanggung," ujarnya.

"Bahasanya bukan BPJS tidak menanggung, tapi beda yang menanggungnya siapa. Sama seperti kecelakaan lalu lintas, yang menanggung pertamanya Jasa Raharja," sambungnya.

Diberitakan, dua orang remaja kritis setelah menjadi korban pembacokan begal di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (29/1/2022).

Korban Indrajit Dermawan (17) mengalami luka bacok di bagian kepala, menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda Thamrin

Baca Juga: Mengenal KDRT, Bentuk Kekerasan Paling Banyak Terjadi Tapi Dianggap Aib Oki Setiana Dewi

Sedangkan temannya Adi kini menjalani perawatan di Rumah Sakit USU Jalan dr Mansyur Medan.

Kontributor : M. Aribowo

Load More