Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 03 Februari 2022 | 17:51 WIB
Tangkapan layar mobil berstiker ormas menabrak pengendara motor di Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan seorang wanita berinisial FN (57) menjadi tersangka. Ia merupakan pengemudi mobil  berlogo 'Provost FBI' yang menabrak pengendara motor hingga tewas.

Peristiwa terjadi di Jalan Karya Jaya Simpang Karya Bakti, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (3/2/2022).

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas insiden kecelakaan mengerikan tersebut.

Baca Juga: Polda Jateng Selidiki Penyebab Kebakaran Relokasi Pasar Johar, Hendi Minta Publik Tak Kaitkan dengan Pembagian Lapak

Dari pemeriksaan diketahui, wanita tersebut baru saja pulang dari lokasi rekreasi wisata alam di kawasan Deli Serdang.

Tersangka sebelumnya tidak mengemudikan mobil tersebut, karena tidak biasa mengendarai mobil matic.

Namun sesampainya di tengah jalan pulang, FN tukaran membawa mobil. Petaka pun tak terelakkan.

"Karena tidak biasa menggunakan mobil matic ditekannya (pedal gas), dikiranya rem rupanya gas, sehingga terjadi tabrakan beruntun meninggal dunia satu (orang)," kata Zulkifli.

FN dikenakan dengan Pasal 310 Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai kelalaian berkendara yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Pemprov Jateng Optimistis Rampungkan 11.292 Unit RTLH di 2022

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More