SuaraSumut.id - Polisi menetapkan seorang wanita berinisial FN (57) menjadi tersangka. Ia merupakan pengemudi mobil berlogo 'Provost FBI' yang menabrak pengendara motor hingga tewas.
Peristiwa terjadi di Jalan Karya Jaya Simpang Karya Bakti, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (3/2/2022).
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas insiden kecelakaan mengerikan tersebut.
Dari pemeriksaan diketahui, wanita tersebut baru saja pulang dari lokasi rekreasi wisata alam di kawasan Deli Serdang.
Tersangka sebelumnya tidak mengemudikan mobil tersebut, karena tidak biasa mengendarai mobil matic.
Namun sesampainya di tengah jalan pulang, FN tukaran membawa mobil. Petaka pun tak terelakkan.
"Karena tidak biasa menggunakan mobil matic ditekannya (pedal gas), dikiranya rem rupanya gas, sehingga terjadi tabrakan beruntun meninggal dunia satu (orang)," kata Zulkifli.
FN dikenakan dengan Pasal 310 Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai kelalaian berkendara yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Polisi Belum Tetapkan Status Emak-emak Pengemudi Mobil Berstiker Ormas Tabrak Pemotor hingga Tewas di Medan
-
Pengemudi Mobil Berstiker Ormas Tabrak Pemotor hingga Tewas di Medan Ternyata Emak-emak, Rupanya Tak Biasa Bawa Matic
-
Kronologi Kecelakaan Mengerikan Mobil Berstiker Ormas Tabrak Pemotor hingga Tewas di Medan, Pengemudi Diamankan
-
Terekam CCTV, Kecelakaan Mengerikan di Medan Bikin Pengendara Motor Terkapar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini