SuaraSumut.id - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Selain itu, Ia juga didenda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi pemungutan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 2.186.469.295.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Saut Maruli Tua, Jumat (4/2/2022).
"Terdakwa divonis 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda sebanyak Rp 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan," kata majelis hakim, melansir digtara.com--jaringan suara.com.
Khairuddin Syah saat menjabat sebagai Bupati Labura pada tahun 2013, 2014 dan 2015, menerima BP PBB sektor perkebunan.
Rincian tahun 2013 Rp 1.065.344.300, tahun 2014 Rp 748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp 661.888.750.
Seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif.
Dana itu kemudian dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Seketaris Daerah dan Pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labura.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Tembus 1016 Sehari, Polisi Bakal Tingkatkan Patroli
Berita Terkait
-
Pengacara Gaga Muhammad Tunda Serahkan Memori Banding atas Vonis 4,5 Tahun, Ada Apa?
-
Tak Merasa Bikin Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun
-
Sidang Ditunda Besok, KPK Minta Vonis Angin Prayitno dan Dandan Sesuai Tuntutan JPU: Beri Efek Jera!
-
PN Jakpus Lockdown, Pembacaan Vonis Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditunda Besok
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya