SuaraSumut.id - Seorang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan dana desa.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial M (30).
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Saat itu, pelaku berada di Desa Geudumbak, Kabupaten Aceh Utara," katanya, melansir Antara, Selasa (8/2/2022).
Ia menjelaskan, pelaku diduga melakukan korupsi dana desa hingga merugikan negara sebesar Rp 523,1 juta.
"Motifnya M sebelumnya banyak memiliki utang, sehingga untuk menutupinya melakukan korupsi dana desa," katanya.
Dana yang dijadikan sasaran korupsi M merupakan dana desa tahun anggara 2018 dan dilakukan penarikan di Februari 2019.
"Dalam penarikan uang desa ini tersangka M juga memalsukan tanda tangan sekretaris desa, bendahara desa, dan camat setempat," katanya.
Setelah dilakukan pencairan Rp 523,1 juta, katanya, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"M dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tukasnya.
Baca Juga: NasDem Diprediksi Tak Lolos Parlemen di Pemilu 2024, Surya Paloh Tunjuk Waketum Pimpin Konsolidasi
Berita Terkait
-
Empat Saksi Kasus Korupsi Rahmat Effendi Dipanggil KPK, Mulai Dari Inspektorat Pemkot Bekasi Hingga Karyawan PDAM
-
Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi Terus Dikuliti, Hari Ini KPK Panggil Inspektorat Kota Bekasi Dian Herdiana
-
Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, KPK Panggil Inspektorat Pemkot Hingga Lurah Bojong
-
Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam, KPK Periksa Pejabat Antam Ariyanto Budi Santoso Hari Ini
-
Pertamina Rugi Rp 11 Triliun, Ahok Disebut Tak Becus: Yang Begini Mau Berantas Korupsi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
-
Kapal Bawa 64 Wisatawan Karam di Pulau Salah Namo Sumatera Utara
-
Lonjakan Kendaraan di Tol MKTT Mencapai 10,84 Persen
-
Cek Hari Libur Nasional April 2026, Ada Long Weekend?
-
Area Rumah yang Harus Diperiksa Usai Mudik Lebaran Agar Tetap Aman dan Nyaman Dihuni