SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pelaku penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya berinisial MIS (40) dan NAS alias Yasir (35). Mereka ditangkap Selasa (8/2/2022).
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, penangkapan berawal dari penggerebekan tempat penampungan PMI ilegal.
"Dari rumah itu petugas mengamankan 20 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, melalui jalur laut," katanya, Kamis (10/2/202) malam.
Ia menjelaskan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap keduanya.
"MIS berperan sebagai pencari calon PMI dan NAS merupakan pengantar para PMI," ungkapnya.
Kepada polisi MIS mengaku pada Selasa 1 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB menyerahkan perempuan calon PMI bernama Lidia Anggraini.
"Ia akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen berinisial NAS," ujarnya.
Petugas menyita barang bukti tiga unit HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon PMI.
Mereka dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Baca Juga: Sanksi Truk ODOL Adalah Tilang dan Transfer Muatan
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Awal 2022, Satgas Sindikat Pekerja Migran Indonesia Selamatkan 21 PMI Ilegal di Perbatasan RI Malaysia
-
Bertemu Kepala Kepolisian Malaysia, Kapolri Bahas PMI Ilegal hingga Penanganan Covid-19
-
TNI Gagalkan Keberangkatan 5 PMI Ilegal Batam-Malaysia, Satu Penyeludup Ditangkap
-
Pemilik Kapal Bawa 52 PMI Ilegal Ditangkap di Sumut
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi