SuaraSumut.id - Majelis hakim menjatuhi vonis mati terhadap tiga mantan polisi di Sumatera Utara, dalam kasus jual beli barang bukti 76 Kg sabu.
Ketiga adalah Agung Sugiarto, Tuharno dan Waryono. Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kamis (10/2/2022).
Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa merupakan warga sipil bernama Hasanul Arifin dan Supandi. Seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114, Pasal 137 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, kata Dedy, masih ada sebagian terdakwa lagi yang menunggu vonis.
Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula Rabu (19/5/2021) di Perairan Tangkahan, Kabupaten Asahan.
Baca Juga: Peraih Emas PON XX Papua dan Salam dari Binjai Bakal Duel, Berikut Tanggal dan Lokasinya
Saat itu terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.
Mereka menemukan kapal membawa 76 Kg sabu, yang dibawa oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia.
Khoirudin lalu melapor ke atasannya Togap Sianturi. Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.
Kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno, menggunakan Kapal Sat Polair untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan. Lalu Tuharno menggiring kapal menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai.
Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu dari kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyelundup PMI Ilegal di Sumut
Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat kg untuk mereka jual.
Dari Kapal Kaluk, sabu itu dipindahkan ke Kapal Patroli KP II1014, lalu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan.
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran
-
9 Rekomendasi Wisata di Danau Toba, 'Surga' Tersembunyi yang Menarik Dijelajahi
-
8 Rekomendasi Tempat Wisata di Sumut untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tiket Masuknya
-
Air Terjun Tarunggang, Pesona Wisata Alam di Deli Serdang
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps