SuaraSumut.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota KIP Aceh Barat Daya, Sanusi karena kasus judi. Sanusi disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifikasi, teradu terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata anggota majelis etik Teguh Prasetyo, melansir Antara, Kamis (17/2/2022).
Sanusi terbukti melanggar prinsip tertib, profesional, dan membuat kegaduhan sosial. Perbuatan Sanusi mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu.
Sanusi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Terungkap fakta Sanusi ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terdakwa dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
Hal itu telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara pemilu dan pemilihan di Aceh.
Teradu berstatus sebagai terdakwa di persidangan dalam kasus judi. Teradu menyerahkan diri kepada polisi setelah sebelumnya melarikan diri dalam operasi penggerebekan.
Dalam klarifikasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, teradu menyatakan mendatangi tempat kejadian judi joker remi hanya sekadar merokok dan minum kopi.
Keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP menerangkan Teradu mengetahui bahwa lokasi kebun kelapa sawit biasa dipakai sebagai tempat bermain judi dan teradu biasa datang ke lokasi judi tersebut.
Baca Juga: Munarman Kritik Densus 88: Tangan Saya Diborgol Hingga Mata Ditutup Saat Ditangkap
Berita Terkait
-
Polrestabes Surabaya Pecat dengan Tidak Hormat 12 Anggotanya
-
Ancam Turunkan Ribuan Buruh, KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Ida Fauziyah dan Cabut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
-
Jenderal Andika Perkasa Minta Pecat Prajurit TNI yang Arogan, Warganet Senggol Kapolri
-
Tak Ada Ampun, Jenderal Dudung Bakal Pecat Komandan Satuan yang Bikin Prajurit TNI Sengsara
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat