SuaraSumut.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota KIP Aceh Barat Daya, Sanusi karena kasus judi. Sanusi disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifikasi, teradu terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata anggota majelis etik Teguh Prasetyo, melansir Antara, Kamis (17/2/2022).
Sanusi terbukti melanggar prinsip tertib, profesional, dan membuat kegaduhan sosial. Perbuatan Sanusi mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu.
Sanusi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Terungkap fakta Sanusi ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terdakwa dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
Hal itu telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara pemilu dan pemilihan di Aceh.
Teradu berstatus sebagai terdakwa di persidangan dalam kasus judi. Teradu menyerahkan diri kepada polisi setelah sebelumnya melarikan diri dalam operasi penggerebekan.
Dalam klarifikasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, teradu menyatakan mendatangi tempat kejadian judi joker remi hanya sekadar merokok dan minum kopi.
Keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP menerangkan Teradu mengetahui bahwa lokasi kebun kelapa sawit biasa dipakai sebagai tempat bermain judi dan teradu biasa datang ke lokasi judi tersebut.
Baca Juga: Munarman Kritik Densus 88: Tangan Saya Diborgol Hingga Mata Ditutup Saat Ditangkap
Berita Terkait
-
Polrestabes Surabaya Pecat dengan Tidak Hormat 12 Anggotanya
-
Ancam Turunkan Ribuan Buruh, KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Ida Fauziyah dan Cabut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
-
Jenderal Andika Perkasa Minta Pecat Prajurit TNI yang Arogan, Warganet Senggol Kapolri
-
Tak Ada Ampun, Jenderal Dudung Bakal Pecat Komandan Satuan yang Bikin Prajurit TNI Sengsara
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China