SuaraSumut.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota KIP Aceh Barat Daya, Sanusi karena kasus judi. Sanusi disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifikasi, teradu terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata anggota majelis etik Teguh Prasetyo, melansir Antara, Kamis (17/2/2022).
Sanusi terbukti melanggar prinsip tertib, profesional, dan membuat kegaduhan sosial. Perbuatan Sanusi mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu.
Sanusi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Terungkap fakta Sanusi ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terdakwa dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
Hal itu telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara pemilu dan pemilihan di Aceh.
Teradu berstatus sebagai terdakwa di persidangan dalam kasus judi. Teradu menyerahkan diri kepada polisi setelah sebelumnya melarikan diri dalam operasi penggerebekan.
Dalam klarifikasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, teradu menyatakan mendatangi tempat kejadian judi joker remi hanya sekadar merokok dan minum kopi.
Keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP menerangkan Teradu mengetahui bahwa lokasi kebun kelapa sawit biasa dipakai sebagai tempat bermain judi dan teradu biasa datang ke lokasi judi tersebut.
Baca Juga: Munarman Kritik Densus 88: Tangan Saya Diborgol Hingga Mata Ditutup Saat Ditangkap
Berita Terkait
-
Polrestabes Surabaya Pecat dengan Tidak Hormat 12 Anggotanya
-
Ancam Turunkan Ribuan Buruh, KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Ida Fauziyah dan Cabut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
-
Jenderal Andika Perkasa Minta Pecat Prajurit TNI yang Arogan, Warganet Senggol Kapolri
-
Tak Ada Ampun, Jenderal Dudung Bakal Pecat Komandan Satuan yang Bikin Prajurit TNI Sengsara
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera