SuaraSumut.id - Kejari Aceh Tenggara menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan ternak bebek dengan pagu anggaran Rp 8,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tenggara Saiful Bahri mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari.
"Empat tersangka ditahan hingga 6 Maret atau sampai perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," katanya, melansir Antara, Kamis (17/2/2022).
Keempat tersangka berinisial AB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Tersangka KS selaku Direktur CV BM, perusahaan rekanan pengadaan bebek, dan tersangka YP selaku pelaksana CV BN," katanya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek awalnya ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Kemudian, dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tenggara.
Kasus ini berawal saat Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pengadaan ternak bebek dengan pagu Rp 8,8 miliar pada tahun anggaran 2019.
Pengadaan itu dilaksanakan kepada CV BN dengan nilai kontrak kerja Rp 8,69 miliar. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penggelembungan harga serta pengaturan lelang perusahaan pelaksana.
"Kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp4,2 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh," tukasnya.
Baca Juga: Kesal Tidak Diberi Uang Rp20 Ribu, Anak Aniaya Ibu Kandung
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Masih Terus Diusut
-
Kejagung Berpeluang Cekal Seorang WNA Di Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Namanya Thomas Van Der Heyden
-
Polda Sulawesi Utara Ungkap Korupsi Dana Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19 di Minahasa Utara
-
Mantan Sekdis Dindikbud Banten Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komputer UNBK, Kejati Banten Lakukan Penahanan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap