Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 17 Februari 2022 | 10:42 WIB
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

SuaraSumut.id - Kejari Aceh Tenggara menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan ternak bebek dengan pagu anggaran Rp 8,8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tenggara Saiful Bahri mengatakan,  penahanan dilakukan selama 20 hari.

"Empat tersangka ditahan hingga 6 Maret atau sampai perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," katanya, melansir Antara, Kamis (17/2/2022).

Keempat tersangka berinisial AB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Kesal Tidak Diberi Uang Rp20 Ribu, Anak Aniaya Ibu Kandung

"Tersangka KS selaku Direktur CV BM, perusahaan rekanan pengadaan bebek, dan tersangka YP selaku pelaksana CV BN," katanya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek awalnya ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Kemudian, dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tenggara.

Kasus ini berawal saat Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pengadaan ternak bebek dengan pagu Rp 8,8 miliar pada tahun anggaran 2019.

Pengadaan itu dilaksanakan kepada CV BN dengan nilai kontrak kerja Rp 8,69 miliar. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penggelembungan harga serta pengaturan lelang perusahaan pelaksana.

"Kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp4,2 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh," tukasnya.

Baca Juga: Bunuh Diri di Apartemen Kalibata City, Novi Amelia Hanya Pakai Bra dan Celana Dalam

Load More