SuaraSumut.id - Kejari Aceh Tenggara menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan ternak bebek dengan pagu anggaran Rp 8,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tenggara Saiful Bahri mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari.
"Empat tersangka ditahan hingga 6 Maret atau sampai perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," katanya, melansir Antara, Kamis (17/2/2022).
Keempat tersangka berinisial AB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Tersangka KS selaku Direktur CV BM, perusahaan rekanan pengadaan bebek, dan tersangka YP selaku pelaksana CV BN," katanya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek awalnya ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Kemudian, dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tenggara.
Kasus ini berawal saat Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pengadaan ternak bebek dengan pagu Rp 8,8 miliar pada tahun anggaran 2019.
Pengadaan itu dilaksanakan kepada CV BN dengan nilai kontrak kerja Rp 8,69 miliar. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penggelembungan harga serta pengaturan lelang perusahaan pelaksana.
"Kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp4,2 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh," tukasnya.
Baca Juga: Kesal Tidak Diberi Uang Rp20 Ribu, Anak Aniaya Ibu Kandung
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Masih Terus Diusut
-
Kejagung Berpeluang Cekal Seorang WNA Di Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Namanya Thomas Van Der Heyden
-
Polda Sulawesi Utara Ungkap Korupsi Dana Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19 di Minahasa Utara
-
Mantan Sekdis Dindikbud Banten Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komputer UNBK, Kejati Banten Lakukan Penahanan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China