SuaraSumut.id - Karantina Pertanian Belawan memusnahkan ratusan kilogram komoditi pangan impor dari Malaysia. Komoditi pangan itu masuk pada pertengahan Januari 2022 tanpa dokumen yang lengkap.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator di Kawasan Industri Medan (KIM) IV.
"Yang dimusnahkan kacang ercis 200 kg dan 500 kg biji gandum asal Malaysia," kata Kepala Karantina Pertanian Belawan Andi PM Yusmanto, melansir Antara, Kamis (17/2/2022).
Lantaran dokumen tidak lengkap, kata Andi, maka dilakukan penahanan atas kedua barang tersebut.
"Pemilik tidak mampu melengkapi dokumen sesuai ketentuan dalam jangka waktu tiga hari (sesuai UU No 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat 4), lalu dilakukan penolakan," katanya.
Selain itu, dalam batas waktu yang telah ditentukan pemilik tidak mengirim/mengembalikan komoditas yang ditolak, maka dilakukan pemusnahan.
"Kedua komoditas itu tidak ilegal, tapi dokumennya tidak lengkap, maka ditahan dan ditolak untuk akhirnya dimusnahkan," katanya.
Dokumen kesehatan berupa Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas pertanian yang diimpor dan itu penting guna melindungi sumber pangan Indonesia.
Dokumen tambahan berupa Prior Notice (PN) dan Certificate of Analysis (COA) dari negara asal impor juga harus ada karena komoditas tersebut termasuk golongan dalam pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sesuai Permentan 55 Tahun 2016.
Berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Belawan, tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan (3P) pada tahun 2020, ada tindakan penahanan dua kali. Kemudian, penolakan dua kali juga, sementara pemusnahan nihil.
Sedangkan pada tahun 2021, tindakan penahanan dua kali, penolakan nihil dan pemusnahan dua kali.
Berita Terkait
-
Pengawal Gubernur Kepri, Brigadir ARG yang Terlibat Narkoba Dihadirkan di Pemusnahan Barang Bukti
-
CEK FAKTA: Balita Divaksin Jadi Upaya Menuju Pemusnahan Massal Umat Islam, Benarkah?
-
Pemkot Bandar Lampung Ingin Buat TPA Pemusnahan Limbah B3
-
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Kurun Waktu Oktober 2020-Januari 2021
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Seukuran Paspor dan Bobot 201 Gram, Galaxy Z Fold8 Terasa Lebih Praktis Dibawa
-
Rayakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Sumut Gelar Donor Darah-Cek Kesehatan Gratis
-
Polisi Ungkap 169 Kg Ganja di Deli Serdang, 3 Orang Ditangkap
-
Pascabanjir Batang Toru, UI Dorong Pembangunan Kawasan Pegunungan Berbasis Sains
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Moge dan Sparepart