SuaraSumut.id - Karantina Pertanian Belawan memusnahkan ratusan kilogram komoditi pangan impor dari Malaysia. Komoditi pangan itu masuk pada pertengahan Januari 2022 tanpa dokumen yang lengkap.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator di Kawasan Industri Medan (KIM) IV.
"Yang dimusnahkan kacang ercis 200 kg dan 500 kg biji gandum asal Malaysia," kata Kepala Karantina Pertanian Belawan Andi PM Yusmanto, melansir Antara, Kamis (17/2/2022).
Lantaran dokumen tidak lengkap, kata Andi, maka dilakukan penahanan atas kedua barang tersebut.
"Pemilik tidak mampu melengkapi dokumen sesuai ketentuan dalam jangka waktu tiga hari (sesuai UU No 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat 4), lalu dilakukan penolakan," katanya.
Selain itu, dalam batas waktu yang telah ditentukan pemilik tidak mengirim/mengembalikan komoditas yang ditolak, maka dilakukan pemusnahan.
"Kedua komoditas itu tidak ilegal, tapi dokumennya tidak lengkap, maka ditahan dan ditolak untuk akhirnya dimusnahkan," katanya.
Dokumen kesehatan berupa Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas pertanian yang diimpor dan itu penting guna melindungi sumber pangan Indonesia.
Dokumen tambahan berupa Prior Notice (PN) dan Certificate of Analysis (COA) dari negara asal impor juga harus ada karena komoditas tersebut termasuk golongan dalam pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sesuai Permentan 55 Tahun 2016.
Berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Belawan, tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan (3P) pada tahun 2020, ada tindakan penahanan dua kali. Kemudian, penolakan dua kali juga, sementara pemusnahan nihil.
Sedangkan pada tahun 2021, tindakan penahanan dua kali, penolakan nihil dan pemusnahan dua kali.
Berita Terkait
-
Pengawal Gubernur Kepri, Brigadir ARG yang Terlibat Narkoba Dihadirkan di Pemusnahan Barang Bukti
-
CEK FAKTA: Balita Divaksin Jadi Upaya Menuju Pemusnahan Massal Umat Islam, Benarkah?
-
Pemkot Bandar Lampung Ingin Buat TPA Pemusnahan Limbah B3
-
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Kurun Waktu Oktober 2020-Januari 2021
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Promo Indomaret Hari Ini 30 April 2026, Hemat hingga 30 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
-
Pilu Lansia di Pandan Tapteng: Mengaku Dibegal, Ternyata Menyimpan Derita Mendalam
-
Merapat! OJK Aceh Buka Lowongan Sekretaris, Berikut Kriteria dan Cara Daftarnya
-
Viral Polisi di Sumut Diduga Isap Vape Narkoba, Kompol DK Kini Dipatsus