SuaraSumut.id - Karantina Pertanian Belawan memusnahkan ratusan kilogram komoditi pangan impor dari Malaysia. Komoditi pangan itu masuk pada pertengahan Januari 2022 tanpa dokumen yang lengkap.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator di Kawasan Industri Medan (KIM) IV.
"Yang dimusnahkan kacang ercis 200 kg dan 500 kg biji gandum asal Malaysia," kata Kepala Karantina Pertanian Belawan Andi PM Yusmanto, melansir Antara, Kamis (17/2/2022).
Lantaran dokumen tidak lengkap, kata Andi, maka dilakukan penahanan atas kedua barang tersebut.
"Pemilik tidak mampu melengkapi dokumen sesuai ketentuan dalam jangka waktu tiga hari (sesuai UU No 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat 4), lalu dilakukan penolakan," katanya.
Selain itu, dalam batas waktu yang telah ditentukan pemilik tidak mengirim/mengembalikan komoditas yang ditolak, maka dilakukan pemusnahan.
"Kedua komoditas itu tidak ilegal, tapi dokumennya tidak lengkap, maka ditahan dan ditolak untuk akhirnya dimusnahkan," katanya.
Dokumen kesehatan berupa Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas pertanian yang diimpor dan itu penting guna melindungi sumber pangan Indonesia.
Dokumen tambahan berupa Prior Notice (PN) dan Certificate of Analysis (COA) dari negara asal impor juga harus ada karena komoditas tersebut termasuk golongan dalam pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sesuai Permentan 55 Tahun 2016.
Berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Belawan, tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan (3P) pada tahun 2020, ada tindakan penahanan dua kali. Kemudian, penolakan dua kali juga, sementara pemusnahan nihil.
Sedangkan pada tahun 2021, tindakan penahanan dua kali, penolakan nihil dan pemusnahan dua kali.
Berita Terkait
-
Pengawal Gubernur Kepri, Brigadir ARG yang Terlibat Narkoba Dihadirkan di Pemusnahan Barang Bukti
-
CEK FAKTA: Balita Divaksin Jadi Upaya Menuju Pemusnahan Massal Umat Islam, Benarkah?
-
Pemkot Bandar Lampung Ingin Buat TPA Pemusnahan Limbah B3
-
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Kurun Waktu Oktober 2020-Januari 2021
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dirut Pertamina Kawal Pengiriman BBM ke Bener Meriah Lewat Jalur Udara
-
BAF Berbagi 'Bingkisan Akhir Tahun' kepada 1.000 Anak Yayasan-Panti Asuhan
-
Gerindra Sumut Kirim 40 Ton Bantuan ke Aceh Taming, dari Sembako hingga Obat-obatan
-
5 Sepatu Lari Rp 500 Ribuan Nyaman dan Stylish
-
4 Sabun Cuci Muka Pencerah Wajah Terbaik yang Membantu Kulit Lebih Cerah Alami