Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 17 Februari 2022 | 20:30 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.(Antara)

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," tukasnya.

Load More