Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 18 Februari 2022 | 19:38 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memaparkan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan enam orang pemuda menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap terduga jambret hingga tewas di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keenam tersangka berinisial Z (26), MR (16), RH (26), MAW (26), ASN (22), dan MLN (42). Mereka merupakan warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Ada enam orang ditetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dalam paparannya, Jumat (18/2/2022).

Sementara dua pemuda lainnya, yaitu MAS (21) dan MF (21) yang sempat diamankan menjadi saksi kasus itu.

Baca Juga: Terekam CCTV, Viral Diduga Aksi Pencurian di 212 Mart Cibubur

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan mengatakan, peristiwa berawal pada Selasa (15/2/2022) malam. Saat itu tersangka menjemput korban di rumahnya dan menuduhnya sebagai pelaku jambret.

Para tersangka kemudian membawa korban yang dituduh menuri handphone milik Z ke salah satu bengkel di Pasar XII. Aksi main hakim sendiri terjadi.

Tersangka menghajar korban hingga babak belur. Puas melakukan aksinya, mereka membawa korban ke Polsek Percut Sei Tuan, Rabu (16/2/2022).

Lantaran kondisi korban sudah sekarat, polisi segera melarikan korban ke rumah sakit. Namun malang nyawa R tidak tertolong.

"Jadi motif setelah didalami jadi mereka menuduh korban jambret. Hasil gelar perkara ada enam tersangka dan dua saksi," tukasnya.

Baca Juga: Positif Covid-19 Indonesia Bertambah 59.635 Orang, Jawa Barat Sumbang Kasus Tertinggi

Kontributor : M. Aribowo

Load More