SuaraSumut.id - Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial kembali diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/2/2022). Ia diadili dalam kasus suap lelang jabatan.
M Syahrial didakwa menerima suap berupa uang Rp 100 juta dari dari mantan Kadis Perumahan dan Permukiman Yusmada agar bisa menduduki jabatan sekretaris daerah saat lelang jabatan 2019.
Tim JPU KPK Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho dalam dakwaannya mengatakan, perkara ini bermula dari kosongnya jabatan Sekda Tanjung Balai yang semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa.
Dirinya lalu mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada.
"Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran itu karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek," katanya, melansir Antara, Senin (21/2/2022).
M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan Rp 500 juta. Namun kesanggupannya hanya Rp 200 juta dan baru memberikan Rp 100 juta melalui saksi Sajali.
Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Tanjung Balai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjung Balai.
M Syahrial dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Eliwarti melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Di hujung persidangan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator.
Baca Juga: Jelang Persalinan Aurel Hermansyah, Anang Hermansyah: Kita Siskamling di Rumah Sakit
Berita Terkait
-
Sejumlah Jabatan Strategis Kepala OPD Kabupaten Bintan Masih Kosong, Pemkab Buka Lelang Jabatan
-
Terpidana Suap Lelang Jabatan, Eks Sekda Tanjungbalai Yusmada Dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan
-
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Segera Dipecat
-
Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera