SuaraSumut.id - Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial kembali diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/2/2022). Ia diadili dalam kasus suap lelang jabatan.
M Syahrial didakwa menerima suap berupa uang Rp 100 juta dari dari mantan Kadis Perumahan dan Permukiman Yusmada agar bisa menduduki jabatan sekretaris daerah saat lelang jabatan 2019.
Tim JPU KPK Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho dalam dakwaannya mengatakan, perkara ini bermula dari kosongnya jabatan Sekda Tanjung Balai yang semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa.
Dirinya lalu mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada.
"Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran itu karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek," katanya, melansir Antara, Senin (21/2/2022).
M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan Rp 500 juta. Namun kesanggupannya hanya Rp 200 juta dan baru memberikan Rp 100 juta melalui saksi Sajali.
Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Tanjung Balai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjung Balai.
M Syahrial dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Eliwarti melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Di hujung persidangan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator.
Baca Juga: Jelang Persalinan Aurel Hermansyah, Anang Hermansyah: Kita Siskamling di Rumah Sakit
Berita Terkait
-
Sejumlah Jabatan Strategis Kepala OPD Kabupaten Bintan Masih Kosong, Pemkab Buka Lelang Jabatan
-
Terpidana Suap Lelang Jabatan, Eks Sekda Tanjungbalai Yusmada Dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan
-
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Segera Dipecat
-
Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa