SuaraSumut.id - Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial kembali diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/2/2022). Ia diadili dalam kasus suap lelang jabatan.
M Syahrial didakwa menerima suap berupa uang Rp 100 juta dari dari mantan Kadis Perumahan dan Permukiman Yusmada agar bisa menduduki jabatan sekretaris daerah saat lelang jabatan 2019.
Tim JPU KPK Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho dalam dakwaannya mengatakan, perkara ini bermula dari kosongnya jabatan Sekda Tanjung Balai yang semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa.
Dirinya lalu mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada.
"Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran itu karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek," katanya, melansir Antara, Senin (21/2/2022).
M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan Rp 500 juta. Namun kesanggupannya hanya Rp 200 juta dan baru memberikan Rp 100 juta melalui saksi Sajali.
Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Tanjung Balai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjung Balai.
M Syahrial dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Eliwarti melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Di hujung persidangan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator.
Baca Juga: Jelang Persalinan Aurel Hermansyah, Anang Hermansyah: Kita Siskamling di Rumah Sakit
Berita Terkait
-
Sejumlah Jabatan Strategis Kepala OPD Kabupaten Bintan Masih Kosong, Pemkab Buka Lelang Jabatan
-
Terpidana Suap Lelang Jabatan, Eks Sekda Tanjungbalai Yusmada Dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan
-
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Segera Dipecat
-
Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja