SuaraSumut.id - Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial kembali diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/2/2022). Ia diadili dalam kasus suap lelang jabatan.
M Syahrial didakwa menerima suap berupa uang Rp 100 juta dari dari mantan Kadis Perumahan dan Permukiman Yusmada agar bisa menduduki jabatan sekretaris daerah saat lelang jabatan 2019.
Tim JPU KPK Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho dalam dakwaannya mengatakan, perkara ini bermula dari kosongnya jabatan Sekda Tanjung Balai yang semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa.
Dirinya lalu mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada.
"Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran itu karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek," katanya, melansir Antara, Senin (21/2/2022).
M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan Rp 500 juta. Namun kesanggupannya hanya Rp 200 juta dan baru memberikan Rp 100 juta melalui saksi Sajali.
Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Tanjung Balai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjung Balai.
M Syahrial dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Eliwarti melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Di hujung persidangan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator.
Baca Juga: Jelang Persalinan Aurel Hermansyah, Anang Hermansyah: Kita Siskamling di Rumah Sakit
Berita Terkait
-
Sejumlah Jabatan Strategis Kepala OPD Kabupaten Bintan Masih Kosong, Pemkab Buka Lelang Jabatan
-
Terpidana Suap Lelang Jabatan, Eks Sekda Tanjungbalai Yusmada Dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan
-
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Segera Dipecat
-
Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter
-
Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan
-
7 Daerah di Indonesia dengan Korban PHK Terbanyak Januari 2026, Sumatera Utara Termasuk?
-
3 Ide Masakan dari Sosis yang Mudah untuk Buka Puasa, Praktis dan Lezat