SuaraSumut.id - Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Effendi Pohan divonis bebas. Ia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.
Majelis Hakim Jarihat Simarmata menyatakan, Effendi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair JPU Kejari Langkat.
"Menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Effendi Pohan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsider penuntut umum," katanya saat membacakan putusan, melansir Antara, Selasa (22/2/2022).
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa yang ditahan di rutan agar segera dibebaskan dan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa.
Baca Juga: Jangan Takut Kotor, Ini Tiga Trik Padupadan Kemeja Putih ala Refal Hady
Hakim anggota Ibnu Kholik justru menyatakan pendapat berbeda. Kholik menilai Effendi Pohan bersalah dan terbukti melakukan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520
Dia juga berkeyakinan bahwa terdakwa Effendi Pohan terbukti ada menerima aliran dana sebesar Rp 1.070.000.000.
Ia menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2022l1 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
-
"Amplop Besar dan Vonis Bebas, Hakim Erintuah Akui Diminta Atur Kasus Ronald Tannur
-
2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar
-
Usut Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Sebut Saksi-saksi dari MA Tak Kooperatif, Kenapa?
-
Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas