SuaraSumut.id - Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Effendi Pohan divonis bebas. Ia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.
Majelis Hakim Jarihat Simarmata menyatakan, Effendi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair JPU Kejari Langkat.
"Menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Effendi Pohan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsider penuntut umum," katanya saat membacakan putusan, melansir Antara, Selasa (22/2/2022).
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa yang ditahan di rutan agar segera dibebaskan dan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa.
Hakim anggota Ibnu Kholik justru menyatakan pendapat berbeda. Kholik menilai Effendi Pohan bersalah dan terbukti melakukan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520
Dia juga berkeyakinan bahwa terdakwa Effendi Pohan terbukti ada menerima aliran dana sebesar Rp 1.070.000.000.
Ia menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2022l1 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Berita Terkait
-
Mahkamah Agung Vonis 4 Mahasiswa Universitas Khairun Ikut Demo Kemerdekaan Papua Barat Tidak Bersalah
-
Jaksa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Predator Seksual, Herry Wirawan
-
Tanggapi Vonis Azis Syamsuddin, Pukat UGM Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tangani Korupsi
-
Soal Vonis Herry Wirawan Terkait Restitusi, Legislator Ace Hasan Dorong Jaksa Ajukan Banding
-
Vonis Bebas Stella Monica Diapresiasi, Jaksa dan Polisi yang Terlibat Harus Diperiksa
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kodam Benarkan Prajurit TNI dari Kodim Langkat Ditangkap Terkait 47 Kg Sabu di Pekanbaru
-
Sambut HUT ke-131, BRI Perkuat Komitmen Memajukan Negeri
-
BNNP Sumut Gerebek Toko Roti di Medan Diduga Edarkan Sabu, 1 Orang Ditangkap
-
Mahasiswa ISTP Diajak Memahami Praktik Tambang yang Bertanggung Jawab
-
Sindikat Judi Online Kamboja di Medan Dibongkar, 5 Orang Ditangkap