SuaraSumut.id - Buron korupsi pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh, Barito Utara, tahun 2014, Hadi Sugiarto B, ditangkap. Hadi yang merupakan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan itu merupakan buronan Kejati Kalimantan Tengah.
"Yang bersangkutan diamankan di Jalan Palem Raya, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin 21 Februari 2022," kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, melansir Antara, Rabu (23/2/2022).
Hadi Sugiarto dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena saat dipanggil sebagai terpidana tidak datang.
"Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi," katanya.
Dalam kasus ini, Hadi selaku kontraktor pelaksana telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100 persen.
Namun pada kenyataannya terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas (quality).
"Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp 1.577.113.586,74," katanya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca Juga: Potret Bus Tingkat di Jalanan Ibu Kota Jakarta Bikin Nostalgia, Punya Kenangan?
"Akibat perbuatannya, dia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap Dodik.
Hadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.512.113.568,74 sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp 3.000.000.000 yang telah disita dari dirinya.
Tag
Berita Terkait
-
Kejaksaan Ringkus Hadi Sugiarto, Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Bandara Trinsing
-
Ridwan Kamil Komentari Polemik Pelapor Korupsi Jadi Tersangka: Jangan Sampai yang Mau Lapor Jadi Takut
-
Buron Korupsi Mantan Kadis PUPR Pematangsiantar Ditangkap di Kosnya di Bandung
-
Berita Heboh di Jatim Kemarin, Video Mesum Cewek Sumenep Sampai Tertangkapnya Buron Korupsi Bank Mandiri
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja