SuaraSumut.id - Buron korupsi pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh, Barito Utara, tahun 2014, Hadi Sugiarto B, ditangkap. Hadi yang merupakan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan itu merupakan buronan Kejati Kalimantan Tengah.
"Yang bersangkutan diamankan di Jalan Palem Raya, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin 21 Februari 2022," kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, melansir Antara, Rabu (23/2/2022).
Hadi Sugiarto dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena saat dipanggil sebagai terpidana tidak datang.
"Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi," katanya.
Dalam kasus ini, Hadi selaku kontraktor pelaksana telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100 persen.
Namun pada kenyataannya terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas (quality).
"Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp 1.577.113.586,74," katanya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca Juga: Potret Bus Tingkat di Jalanan Ibu Kota Jakarta Bikin Nostalgia, Punya Kenangan?
"Akibat perbuatannya, dia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap Dodik.
Hadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.512.113.568,74 sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp 3.000.000.000 yang telah disita dari dirinya.
Tag
Berita Terkait
-
Kejaksaan Ringkus Hadi Sugiarto, Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Bandara Trinsing
-
Ridwan Kamil Komentari Polemik Pelapor Korupsi Jadi Tersangka: Jangan Sampai yang Mau Lapor Jadi Takut
-
Buron Korupsi Mantan Kadis PUPR Pematangsiantar Ditangkap di Kosnya di Bandung
-
Berita Heboh di Jatim Kemarin, Video Mesum Cewek Sumenep Sampai Tertangkapnya Buron Korupsi Bank Mandiri
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat