Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 27 Januari 2022 | 13:38 WIB
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

SuaraSumut.id - Kejati Sumut menangkap mantan Kadis PUPR Pematangsiantar, Jhonson Tambunan. Ia ditangkap di tempat kosnya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022) malam.

Dia dibekuk petugas terkait eksekusi putusan kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004.

Jhonson diputus pidana penjara selama satu tahun akibat bersalah dalam korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba pada 1999 dengan nilai proyek Rp 451.159.500.

Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Bicara Sosok Potensial Pimpin IKN, Pengamat Blak-blakan: Magnet Jokowi Berpeluang Bersaing dengan Magnet Anies

"Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp. 18.537.031,67," kata Yos.

Yos A tarigan mengatakan, terpidana sudah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2004. Saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Pada 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan.

Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung. MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," tukasnya.

Baca Juga: 4 Kebiasaan Buruk yang Bikin Kamu Kehilangan Semangat, Cepat Hindari!

Kontributor : Budi warsito

Load More