SuaraSumut.id - Kejati Sumut menangkap mantan Kadis PUPR Pematangsiantar, Jhonson Tambunan. Ia ditangkap di tempat kosnya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022) malam.
Dia dibekuk petugas terkait eksekusi putusan kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004.
Jhonson diputus pidana penjara selama satu tahun akibat bersalah dalam korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba pada 1999 dengan nilai proyek Rp 451.159.500.
Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
"Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp. 18.537.031,67," kata Yos.
Yos A tarigan mengatakan, terpidana sudah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2004. Saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.
Pada 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan.
Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung. MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," tukasnya.
Baca Juga: 4 Kebiasaan Buruk yang Bikin Kamu Kehilangan Semangat, Cepat Hindari!
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Kekayaan Gilang Dirga vs Jeje Govinda: yang Kalah dan Unggul di Pilkada Bandung Barat
-
Lagi-lagi di Kementan, KPK Endus Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
-
Ali Syakieb Unggul di Pilbub Bandung Versi Hitung Cepat, Netizen: Ini yang Planga-plongo Saat Debat?
-
MK Sebut KPK Bisa Seret Kasus Korupsi di TNI hingga Pengadilan, Asal...
-
Asa Itu Ada! Ini Skenario Persib Bandung Lolos ke 16 Besar Liga Champions Asia 2
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Sumatera Utara Masih Dihantui Cuaca Ekstrem, Waspada Hujan Lebat dan Bencana!
-
Jalur Medan-Berastagi Dibuka untuk Evakuasi, Transportasi Umum Belum Bisa Lewat!
-
Guru Pedalaman Aceh Puji Kebijakan Presiden Prabowo Subianto Naikan Gaji Pendidik: Kabar yang Telah Lama Kami Nantikan!
-
10 Kecamatan di Medan Terendam Banjir, Ribuan Rumah Terdampak
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir