Suhardiman
Rabu, 29 Juli 2026 | 12:50 WIB
Tabung LPG 3 Kg. [PT Pertamina Patra Niaga]
Baca 10 detik
  • Pemkab Aceh Barat melarang agen menjual LPG 3 kg kepada dapur MBG dan katering pada 29 Juli 2026.
  • Usaha komersial wajib memakai gas non-subsidi karena LPG 3 kg khusus untuk masyarakat miskin dan usaha mikro.
  • Penyalur yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas berupa pengurangan kuota hingga pencabutan izin usaha.

SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Barat menegaskan larangan keras kepada agen dan pangkalan penyalur LPG 3 Kg untuk menjual gas kepada pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun usaha katering.

Penegasan ini dikeluarkan merespons aduan dari masyarakat yang menemukan dugaan keterlibatan oknum agen dan pangkalan di wilayah Aceh Barat dalam memasok LPG bersubsidi ke sektor usaha komersial skala menengah.

"Gas 3 kg tidak boleh diperjualbelikan kepada usaha kategori menengah ke atas," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Aceh Barat Khairuzzadi, melansir Antara, Rabu, 29 Juli 2026.

Ia mengatakan usaha komersial seperti dapur MBG, katering, restoran, dan sejenisnya wajib menggunakan LPG non-subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg atau tabung gas isi 12 kg.

Khairuzzadi memperingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan menindak tegas penyalur yang terbukti melakukan penyalahgunaan.

Sesuai regulasi pemerintah, LPG 3 kg merupakan komoditas bersubsidi yang dialokasikan khusus bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Pangkalan atau agen yang nekat melanggar aturan terancam sanksi administratif, mulai dari pemotongan alokasi kuota harian, penghentian sementara operasional, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) oleh pihak Pertamina.

"Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan didukung bukti yang jelas, kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkannya," jelasnya.

Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Disperindagkop dan UKM Aceh Barat atau melalui saluran pengaduan resmi pemkab agar segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG

Langkah ini diambil guna mencegah penyimpangan kuota serta memastikan distribusi gas melon tepat sasaran, sesuai dengan regulasi pemerintah.

Load More