- Pemkab Aceh Barat melarang agen menjual LPG 3 kg kepada dapur MBG dan katering pada 29 Juli 2026.
- Usaha komersial wajib memakai gas non-subsidi karena LPG 3 kg khusus untuk masyarakat miskin dan usaha mikro.
- Penyalur yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas berupa pengurangan kuota hingga pencabutan izin usaha.
SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Barat menegaskan larangan keras kepada agen dan pangkalan penyalur LPG 3 Kg untuk menjual gas kepada pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun usaha katering.
Penegasan ini dikeluarkan merespons aduan dari masyarakat yang menemukan dugaan keterlibatan oknum agen dan pangkalan di wilayah Aceh Barat dalam memasok LPG bersubsidi ke sektor usaha komersial skala menengah.
"Gas 3 kg tidak boleh diperjualbelikan kepada usaha kategori menengah ke atas," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Aceh Barat Khairuzzadi, melansir Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia mengatakan usaha komersial seperti dapur MBG, katering, restoran, dan sejenisnya wajib menggunakan LPG non-subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg atau tabung gas isi 12 kg.
Khairuzzadi memperingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan menindak tegas penyalur yang terbukti melakukan penyalahgunaan.
Sesuai regulasi pemerintah, LPG 3 kg merupakan komoditas bersubsidi yang dialokasikan khusus bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Pangkalan atau agen yang nekat melanggar aturan terancam sanksi administratif, mulai dari pemotongan alokasi kuota harian, penghentian sementara operasional, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) oleh pihak Pertamina.
"Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan didukung bukti yang jelas, kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkannya," jelasnya.
Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Disperindagkop dan UKM Aceh Barat atau melalui saluran pengaduan resmi pemkab agar segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG
Langkah ini diambil guna mencegah penyimpangan kuota serta memastikan distribusi gas melon tepat sasaran, sesuai dengan regulasi pemerintah.
Berita Terkait
-
Sudaryono Tutup 833 Dapur MBG, Tapi Akar Masalahnya Belum Tersentuh
-
Menteri Bappenas: Program MBG Lebih Mendesak Daripada Lapangan Pekerjaan
-
DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon
-
Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG
-
Survei SMRC: Popularitas MBG Tinggi, Tapi Kepuasan Publik Merosot
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Kick Off Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Dimulai di Danau Toba
-
Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI
-
Aceh Barat Larang LPG 3 Kg untuk Dapur MBG-Usaha Katering, Penyalur Terancam Sanksi
-
Imigrasi Sumut Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan
-
BRI Jadi Penggerak KUR Perumahan, Pemerintah Beri Apresiasi untuk Program 3 Juta Rumah