SuaraSumut.id - Perusahaan bongkar muat yang mematuhi aturan, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 59 Tahun 2021, disebut berhak memakai tenaga kerja sendiri.
Hal itu pula yang menjadi payung hukum oleh PT SAN dalam melakukan bongkar muat di Pelabuhan Belawan.
"Mengenai adanya kisruh kemarin mungkin ada sudut pandang berbeda saja," kata Direktur PT SAN Belawan, Muhammad Yudha Nugraha, Selasa (22/2/2022) malam.
Oleh karena itu, perusahaan bongkar muat lainnya dinilai yang memenuhi aturan berhak menggunakan tenaga kerja sendiri.
"Jadi kita PBM (Perusahaan Bongkar Muat) berhak menggunakan tenaga kerja kami sendiri, mungkin itu jugalah bisa dibaca oleh teman-teman," ucapnya.
Dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2021 Bab III Pasal 3 mengatur bahwa tenaga kerja wajib memiliki sertifikasi kompetensi untuk menjadi tenaga kerja bongkar muat yang ada di pelabuhan.
"Kebetulan kita berkegiatan di Pelabuhan Belawan, maka kita ingin seperti itu (sesuai regulasi). Insya Allah tenaga kerja kita sudah melengkapi sertifikat kompetensi," ucap Yudha.
Ia berharap peraturan-peraturan dijalankan oleh semua pihak secara profesional.
"Perusahaan kita punya izin, kami juga bertindak sesuai aturan. Kami berharap ke depan pengawasan dari pihak otoritas, sama-sama kita mengawasi tenaga kerja," jelasnya.
Baca Juga: Gambaran Hikikomori dalam Novel Eto Mori Colorful
Diketahui, kisruh diduga berawal saat tenaga kerja bongkar muat PT SAN dilarang melakukan kegiatan di Pelabuhan Belawan. Hal itu disebut sangat merugikan pihak perusahaan bongkar muat.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Sempat Bentrok Diwarnai Aksi Lempar Batu, Dua Koperasi Bongkar Muat di Kubu Raya Akhirnya Sepakat Berdamai
-
Kasus Keributan Antar Kelompok Buruh Bongkar Muat Sempat Ramai di Kubu Raya, Berikut Fakta-faktanya
-
Usai Terjadi Bentrok Dua Kelompok Buruh Bongkar Muat, Polisi Pastikan Situasi Sudah Aman Terkendali
-
Dua Kelompok Buruh Bongkar Muat Bentrok di Kubu Raya, Diduga Persoalan Sistem Kerja
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum