SuaraSumut.id - Perusahaan bongkar muat yang mematuhi aturan, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 59 Tahun 2021, disebut berhak memakai tenaga kerja sendiri.
Hal itu pula yang menjadi payung hukum oleh PT SAN dalam melakukan bongkar muat di Pelabuhan Belawan.
"Mengenai adanya kisruh kemarin mungkin ada sudut pandang berbeda saja," kata Direktur PT SAN Belawan, Muhammad Yudha Nugraha, Selasa (22/2/2022) malam.
Oleh karena itu, perusahaan bongkar muat lainnya dinilai yang memenuhi aturan berhak menggunakan tenaga kerja sendiri.
"Jadi kita PBM (Perusahaan Bongkar Muat) berhak menggunakan tenaga kerja kami sendiri, mungkin itu jugalah bisa dibaca oleh teman-teman," ucapnya.
Dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2021 Bab III Pasal 3 mengatur bahwa tenaga kerja wajib memiliki sertifikasi kompetensi untuk menjadi tenaga kerja bongkar muat yang ada di pelabuhan.
"Kebetulan kita berkegiatan di Pelabuhan Belawan, maka kita ingin seperti itu (sesuai regulasi). Insya Allah tenaga kerja kita sudah melengkapi sertifikat kompetensi," ucap Yudha.
Ia berharap peraturan-peraturan dijalankan oleh semua pihak secara profesional.
"Perusahaan kita punya izin, kami juga bertindak sesuai aturan. Kami berharap ke depan pengawasan dari pihak otoritas, sama-sama kita mengawasi tenaga kerja," jelasnya.
Baca Juga: Gambaran Hikikomori dalam Novel Eto Mori Colorful
Diketahui, kisruh diduga berawal saat tenaga kerja bongkar muat PT SAN dilarang melakukan kegiatan di Pelabuhan Belawan. Hal itu disebut sangat merugikan pihak perusahaan bongkar muat.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Sempat Bentrok Diwarnai Aksi Lempar Batu, Dua Koperasi Bongkar Muat di Kubu Raya Akhirnya Sepakat Berdamai
-
Kasus Keributan Antar Kelompok Buruh Bongkar Muat Sempat Ramai di Kubu Raya, Berikut Fakta-faktanya
-
Usai Terjadi Bentrok Dua Kelompok Buruh Bongkar Muat, Polisi Pastikan Situasi Sudah Aman Terkendali
-
Dua Kelompok Buruh Bongkar Muat Bentrok di Kubu Raya, Diduga Persoalan Sistem Kerja
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika