SuaraSumut.id - Perusahaan bongkar muat yang mematuhi aturan, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 59 Tahun 2021, disebut berhak memakai tenaga kerja sendiri.
Hal itu pula yang menjadi payung hukum oleh PT SAN dalam melakukan bongkar muat di Pelabuhan Belawan.
"Mengenai adanya kisruh kemarin mungkin ada sudut pandang berbeda saja," kata Direktur PT SAN Belawan, Muhammad Yudha Nugraha, Selasa (22/2/2022) malam.
Oleh karena itu, perusahaan bongkar muat lainnya dinilai yang memenuhi aturan berhak menggunakan tenaga kerja sendiri.
"Jadi kita PBM (Perusahaan Bongkar Muat) berhak menggunakan tenaga kerja kami sendiri, mungkin itu jugalah bisa dibaca oleh teman-teman," ucapnya.
Dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2021 Bab III Pasal 3 mengatur bahwa tenaga kerja wajib memiliki sertifikasi kompetensi untuk menjadi tenaga kerja bongkar muat yang ada di pelabuhan.
"Kebetulan kita berkegiatan di Pelabuhan Belawan, maka kita ingin seperti itu (sesuai regulasi). Insya Allah tenaga kerja kita sudah melengkapi sertifikat kompetensi," ucap Yudha.
Ia berharap peraturan-peraturan dijalankan oleh semua pihak secara profesional.
"Perusahaan kita punya izin, kami juga bertindak sesuai aturan. Kami berharap ke depan pengawasan dari pihak otoritas, sama-sama kita mengawasi tenaga kerja," jelasnya.
Baca Juga: Gambaran Hikikomori dalam Novel Eto Mori Colorful
Diketahui, kisruh diduga berawal saat tenaga kerja bongkar muat PT SAN dilarang melakukan kegiatan di Pelabuhan Belawan. Hal itu disebut sangat merugikan pihak perusahaan bongkar muat.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Sempat Bentrok Diwarnai Aksi Lempar Batu, Dua Koperasi Bongkar Muat di Kubu Raya Akhirnya Sepakat Berdamai
-
Kasus Keributan Antar Kelompok Buruh Bongkar Muat Sempat Ramai di Kubu Raya, Berikut Fakta-faktanya
-
Usai Terjadi Bentrok Dua Kelompok Buruh Bongkar Muat, Polisi Pastikan Situasi Sudah Aman Terkendali
-
Dua Kelompok Buruh Bongkar Muat Bentrok di Kubu Raya, Diduga Persoalan Sistem Kerja
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter
-
Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan
-
7 Daerah di Indonesia dengan Korban PHK Terbanyak Januari 2026, Sumatera Utara Termasuk?
-
3 Ide Masakan dari Sosis yang Mudah untuk Buka Puasa, Praktis dan Lezat
-
Tips Menggoreng Kacang Mete Agar Renyah dan Tidak Gosong