SuaraSumut.id - Crazy Rich asal Medan Indra Kenz resmi ditahan Bareskrim Polri atas kasus penipuan berkedok binary option, Binomo. Penahanan tersebut dilakukan setelah Indra Kenz diperiksa selama tujuh jam pada Kamis (24/2/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga mengemukakan, jika penyidik turut menyita beberapa barang bukti.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu, akun YouTube dan bukti transfer," katanya seperti dikutip Suara.com.
Ahmad Ramadhan menjelaskan, jika saat ini bukti-bukti transfer serta akun YouTube Indra Kenz disita kepolisian.
"Saya ulangi, bukti transfer dan akun YouTube yang bersangkutan," tegasnya.
Penyitaan akun YouTube milik Indra Kenz dilakukan,lantaran dirinya membagikan konten-konten informasi aplikasi Binomo melalui akun media sosialnya.
Selain itu, Indra Kenz diduga mempromosikan keuntungan aplikasi trading Binomo di media sosial. Ia mengatakan aplikasi itu sudah legal dan resmi di Indonesia. Padahal, faktanya banyak korban melapor rugi karena aplikasi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Namun, influencer yang mendapat julukan Crazy Rich Medan itu menghentikan penyebaran konten-konten tersebut usai dilaporkan. Atas perbuatannya itu, ia disangkakakn pasal berlapis.
Ia diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Indra Kenz Ditahan, Pengacara Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa