SuaraSumut.id - Crazy Rich asal Medan Indra Kenz resmi ditahan Bareskrim Polri atas kasus penipuan berkedok binary option, Binomo. Penahanan tersebut dilakukan setelah Indra Kenz diperiksa selama tujuh jam pada Kamis (24/2/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga mengemukakan, jika penyidik turut menyita beberapa barang bukti.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu, akun YouTube dan bukti transfer," katanya seperti dikutip Suara.com.
Ahmad Ramadhan menjelaskan, jika saat ini bukti-bukti transfer serta akun YouTube Indra Kenz disita kepolisian.
"Saya ulangi, bukti transfer dan akun YouTube yang bersangkutan," tegasnya.
Penyitaan akun YouTube milik Indra Kenz dilakukan,lantaran dirinya membagikan konten-konten informasi aplikasi Binomo melalui akun media sosialnya.
Selain itu, Indra Kenz diduga mempromosikan keuntungan aplikasi trading Binomo di media sosial. Ia mengatakan aplikasi itu sudah legal dan resmi di Indonesia. Padahal, faktanya banyak korban melapor rugi karena aplikasi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Namun, influencer yang mendapat julukan Crazy Rich Medan itu menghentikan penyebaran konten-konten tersebut usai dilaporkan. Atas perbuatannya itu, ia disangkakakn pasal berlapis.
Ia diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Indra Kenz Ditahan, Pengacara Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China