SuaraSumut.id - Crazy Rich asal Medan Indra Kenz resmi ditahan Bareskrim Polri atas kasus penipuan berkedok binary option, Binomo. Penahanan tersebut dilakukan setelah Indra Kenz diperiksa selama tujuh jam pada Kamis (24/2/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga mengemukakan, jika penyidik turut menyita beberapa barang bukti.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu, akun YouTube dan bukti transfer," katanya seperti dikutip Suara.com.
Ahmad Ramadhan menjelaskan, jika saat ini bukti-bukti transfer serta akun YouTube Indra Kenz disita kepolisian.
Baca Juga: Indra Kenz Ditahan, Pengacara Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan
"Saya ulangi, bukti transfer dan akun YouTube yang bersangkutan," tegasnya.
Penyitaan akun YouTube milik Indra Kenz dilakukan,lantaran dirinya membagikan konten-konten informasi aplikasi Binomo melalui akun media sosialnya.
Selain itu, Indra Kenz diduga mempromosikan keuntungan aplikasi trading Binomo di media sosial. Ia mengatakan aplikasi itu sudah legal dan resmi di Indonesia. Padahal, faktanya banyak korban melapor rugi karena aplikasi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Namun, influencer yang mendapat julukan Crazy Rich Medan itu menghentikan penyebaran konten-konten tersebut usai dilaporkan. Atas perbuatannya itu, ia disangkakakn pasal berlapis.
Ia diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Usai Tersangka Kasus Penipuan Binomo, Aset Crazy Rich Indra Kenz Bakal Disita Penyidik Polri
Berita Terkait
-
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
-
5 Crazy Rich Indonesia Tersandung Kasus Hukum: Dari Indra Kenz Sampai Harvey Moeis
-
Profil Vanessa Khong, Banyak yang Ingin Dia Putus dengan Indra Kenz, Setia Menanti Tunangan Keluar Bui
-
Ikut Trend TikTok, Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz Bikin Ngenes: Hai Kids Mamah Sendiri Karena Papahmu di Penjara
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
Terkini
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya