SuaraSumut.id - Polda Aceh menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp 22,3 miliar.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, ketujuh tersangka adalah
SYR selaku pengguna anggaran (PA), FZ dan RSL selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), FY selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), SM, RDJ, dan RK sebagai koordinator lapangan.
"Dari hasil gelar perkara, tujuh orang ini dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan atau beasiswa tahun anggaran 2017," katanya, melansir Antara, Rabu (2/3/2022).
Winardy mengatakan, pihaknya telah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka ke Bareskrim Polri maupun KPK.
Polda Aceh menangani dugaan korupsi beasiswa ini sejak beberapa tahun lalu. Total beasiswa tersebut mencapai Rp 22,3 miliar yang dialokasikan pada tahun anggaran 2017.
Anggaran beasiswa ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa tapi tidak menenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Polda Aceh juga sudah membuka posko pengembalian beasiswa dari mahasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut.
"Sejak posko dibuka sudah 54 mahasiswa mengembalikan uang Rp 713,495 juta. Pihaknya masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli