Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 02 Maret 2022 | 10:53 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.(Antara)

SuaraSumut.id - Polda Aceh menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp 22,3 miliar.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, ketujuh tersangka adalah
SYR selaku pengguna anggaran (PA), FZ dan RSL selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), FY selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), SM, RDJ, dan RK sebagai koordinator lapangan.

"Dari hasil gelar perkara, tujuh orang ini dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan atau beasiswa tahun anggaran 2017," katanya, melansir Antara, Rabu (2/3/2022).

Winardy mengatakan, pihaknya telah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka ke Bareskrim Polri maupun KPK.

Polda Aceh menangani dugaan korupsi beasiswa ini sejak beberapa tahun lalu. Total beasiswa tersebut mencapai Rp 22,3 miliar yang dialokasikan pada tahun anggaran 2017.

Anggaran beasiswa ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa tapi tidak menenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Polda Aceh juga sudah membuka posko pengembalian beasiswa dari mahasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Sejak posko dibuka sudah 54 mahasiswa mengembalikan uang Rp 713,495 juta. Pihaknya masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya," tukasnya.

Baca Juga: Daftar Cheat Need for Speed Underground 1 PC, Lengkap 2022

Load More