SuaraSumut.id - Polisi menangkap lima orang diduga pelaku penyelundup 34 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Kelima pelaku yang ditangkap berinisial JS (27), SMP (33), BR (34), KM (39), dan AMD (18).
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes mengatakan, awalnya petugas menggagalkan penyelundupan 34 PMI ilegal yang akan berangkat dari perairan Guntung pada Senin 7 Februari 2022.
"Puluhan PMI ini diangkut menggunakan dua bus dan ditempatkan di tanah lapang Desa Guntung. Kemudian diarahkan menyeberang rawa-rawa pantai dengan kedalaman sekitar 1 meter untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan perahu KM Kayla," katanya, melansir Antara, Kamis (3/3/2022).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap lima orang pelaku. Mereka berperan sebagai perekrut, penampung, dan yang memberangkatkan PMI ilegal tujuan Malaysia.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 10 subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana.
"Dalam kasus ini puluhan PMI sebagai saksi. Kasus ini masih kita kembangkan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Satu Warga Lombok Terlibat Penyaluran PMI Ilegal ke Malaysia, Minta Uang Rp10 Juta ke Korban
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal, 22 Orang Tertangkap Saat Akan Berangkat ke Malaysia
-
75 Calon PMI Ilegal Diamankan di Sumut
-
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyelundup PMI Ilegal di Sumut
-
Awal 2022, Satgas Sindikat Pekerja Migran Indonesia Selamatkan 21 PMI Ilegal di Perbatasan RI Malaysia
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Truk Diduga Rem Blong Tabrak Tiga Kendaraan di Dairi, 2 Bocah Tewas Terlindas
-
15 Nama Lolos Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Sumut, Ini Daftarnya
-
Polisi Tahan Satu Tersangka Lagi Kasus Penganiayaan Maut di Siantar, Mobil Ormas Ikut Diamankan
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027
-
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Mainan di Medan Johor, 11 Rumah Terdampak