Suhardiman
Kamis, 03 Maret 2022 | 17:17 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan mantan kombatan GAM hingga tewas. Pelaku berinisial AJ (23) ditangkap di Aceh Besar.

"Ditangkap di kawasan Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar," kata Kapolda Aceh Kombes Winardy, melansir Antara, Kamis (3/3/2022).

Sebelumnya, AJ diduga menembak korban M Yusuf alias Burak (46) hingga meninggal dunia saat duduk di warung.

Korban ditembak menggunakan senapan angin hingga mengenai kepala bagian belakang. Peristiwa terjadi Selasa (1/3/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Ia mengatakan, AJ melarikan diri setelah menembak korban. Ia menaiki angkutan umum dengan tujuan Banda Aceh.

Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak dan meringkus AJ. Petugas menyita barang bukti senapan angin yang digunakan untuk menembak korban, dan satu unit ponsel.

"Pelaku dikenakan 340 jo Pasal 338 jo Pasal 354 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan," katanya.

"Motif sementara terduga pelaku menembak hingga korban meninggal dunia karena dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," tukasnya.

Baca Juga: 9 Artis Berseteru dengan Ibu, Kalina Oktarani Dituding Durhaka

Load More