SuaraSumut.id - Sebanyak 39 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara (Sumut), mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Nyepi 2022.
Remisi yang diberikan kepada narapidana itu merupakan remisi khusus sebagian (RK I). Sedangkan yang memperoleh remisi khusus seluruhnya atau RK II nihil.
Demikian dikatakan Plt Kadiv Pemasyarkatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyanto, melansir kabarmedan.com, Kamis (3/3/2022).
"Mereka mendapat potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan," katanya.
Ia mengatakan, yang menjadi syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus, yaitu berkelakuan baik selama menjalani proses selama 6 bulan.
Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung mulaisejak dimulai penahanan.
"Pidana terkait dengan PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan penjara dengan melampirkan syarat dan ketentuannya," katanya.
Sementara itu, untuk tindak pidana terkat PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat.
Ia menjelaskan, hingga 2 Maret 2022, total penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sumut mencapai 35.063 orang.
Baca Juga: Ulasan Buku 49 Teladan dalam Al-Quran: Pentingnya Membiasakan Diri Berbuat Baik Terhadap Sesama
"Rinciannya narapidana 26.662 orang dan tahanan 8.401 orang," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang