SuaraSumut.id - Sebanyak 39 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara (Sumut), mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Nyepi 2022.
Remisi yang diberikan kepada narapidana itu merupakan remisi khusus sebagian (RK I). Sedangkan yang memperoleh remisi khusus seluruhnya atau RK II nihil.
Demikian dikatakan Plt Kadiv Pemasyarkatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyanto, melansir kabarmedan.com, Kamis (3/3/2022).
"Mereka mendapat potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan," katanya.
Ia mengatakan, yang menjadi syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus, yaitu berkelakuan baik selama menjalani proses selama 6 bulan.
Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung mulaisejak dimulai penahanan.
"Pidana terkait dengan PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan penjara dengan melampirkan syarat dan ketentuannya," katanya.
Sementara itu, untuk tindak pidana terkat PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat.
Ia menjelaskan, hingga 2 Maret 2022, total penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sumut mencapai 35.063 orang.
Baca Juga: Ulasan Buku 49 Teladan dalam Al-Quran: Pentingnya Membiasakan Diri Berbuat Baik Terhadap Sesama
"Rinciannya narapidana 26.662 orang dan tahanan 8.401 orang," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya