SuaraSumut.id - Sebanyak 39 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara (Sumut), mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Nyepi 2022.
Remisi yang diberikan kepada narapidana itu merupakan remisi khusus sebagian (RK I). Sedangkan yang memperoleh remisi khusus seluruhnya atau RK II nihil.
Demikian dikatakan Plt Kadiv Pemasyarkatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyanto, melansir kabarmedan.com, Kamis (3/3/2022).
"Mereka mendapat potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan," katanya.
Ia mengatakan, yang menjadi syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus, yaitu berkelakuan baik selama menjalani proses selama 6 bulan.
Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung mulaisejak dimulai penahanan.
"Pidana terkait dengan PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan penjara dengan melampirkan syarat dan ketentuannya," katanya.
Sementara itu, untuk tindak pidana terkat PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat.
Ia menjelaskan, hingga 2 Maret 2022, total penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sumut mencapai 35.063 orang.
Baca Juga: Ulasan Buku 49 Teladan dalam Al-Quran: Pentingnya Membiasakan Diri Berbuat Baik Terhadap Sesama
"Rinciannya narapidana 26.662 orang dan tahanan 8.401 orang," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bobby Nasution Mediasi Masalah Lahan SMAN 5 Pematangsiantar
-
Polda Sumut Lakukan OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Sejumlah Orang Diamankan
-
Akses Kota Siantar Akan Ditutup Sementara, Arus Lalin Dialihkan
-
Kebakaran Rumah di Paluta Berujung Duka Mendalam, Bocah 4 Tahun Tewas
-
Viral Napi Korupsi Bisa Mampir ke Coffee Shop, Karutan Akui Adanya Pelanggaran SOP