SuaraSumut.id - Sebanyak 39 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara (Sumut), mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Nyepi 2022.
Remisi yang diberikan kepada narapidana itu merupakan remisi khusus sebagian (RK I). Sedangkan yang memperoleh remisi khusus seluruhnya atau RK II nihil.
Demikian dikatakan Plt Kadiv Pemasyarkatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyanto, melansir kabarmedan.com, Kamis (3/3/2022).
"Mereka mendapat potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan," katanya.
Ia mengatakan, yang menjadi syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus, yaitu berkelakuan baik selama menjalani proses selama 6 bulan.
Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung mulaisejak dimulai penahanan.
"Pidana terkait dengan PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan penjara dengan melampirkan syarat dan ketentuannya," katanya.
Sementara itu, untuk tindak pidana terkat PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat.
Ia menjelaskan, hingga 2 Maret 2022, total penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sumut mencapai 35.063 orang.
Baca Juga: Ulasan Buku 49 Teladan dalam Al-Quran: Pentingnya Membiasakan Diri Berbuat Baik Terhadap Sesama
"Rinciannya narapidana 26.662 orang dan tahanan 8.401 orang," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Inspirasi Desain Rumah 6x10 yang Nyaman dan Terasa Lebih Luas
-
Ribuan Warga Aceh Timur Keluar dari Garis Kemiskinan
-
Harga Tomat Jadi Pemicu Inflasi Aceh Mei 2026
-
Ibu Hamil Perlu Rutin Konsumsi Vitamin dan Jaga Kondisi Tubuh untuk Cegah Bayi Bibir Sumbing
-
Kejagung Terjunkan Penyidik Pidana Khusus Geledah Kantor BGN