Suhardiman
Kamis, 03 Maret 2022 | 17:50 WIB
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

SuaraSumut.id - Sebanyak 39 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara (Sumut), mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Nyepi 2022.

Remisi yang diberikan kepada narapidana itu merupakan remisi khusus sebagian (RK I). Sedangkan yang memperoleh remisi khusus seluruhnya atau RK II nihil.

Demikian dikatakan Plt Kadiv Pemasyarkatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyanto, melansir kabarmedan.com, Kamis (3/3/2022).

"Mereka mendapat potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan," katanya.

Ia mengatakan, yang menjadi syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus, yaitu berkelakuan baik selama menjalani proses selama 6 bulan.

Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung mulaisejak dimulai penahanan.

"Pidana terkait dengan PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan penjara dengan melampirkan syarat dan ketentuannya," katanya.

Sementara itu, untuk tindak pidana terkat PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat.

Ia menjelaskan, hingga 2 Maret 2022, total penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sumut mencapai 35.063 orang.

Baca Juga: Ulasan Buku 49 Teladan dalam Al-Quran: Pentingnya Membiasakan Diri Berbuat Baik Terhadap Sesama

"Rinciannya narapidana 26.662 orang dan tahanan 8.401 orang," tukasnya.

Load More