SuaraSumut.id - Tim terpadu Pemerintah Aceh bersama kepolisian dan Hiswana Migas Aceh melakukan sidak pendistribusian elpiji tiga kilogram bersubsidi (gas melon).
"Pendistribusiannya harus tepat sasaran, untuk tahap pertama ini kita berikan pembinaan dan sosialisasi. Ke depan baru kita lakukan penindakan," kata Kabid Migas Dinas ESDM Aceh Dian Budi Dharma, melansir Antara, Rabu (9/3/2022).
Dalam sidak ini tim belum menemukan adanya cafe dan restoran besar yang menggunakan elpiji bersubsidi.
Namun, di pedagang eceran tim menemukan adanya penjualan elpiji tiga kilogram bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni mencapai Rp 35 ribu. Padahal harga normalnya Rp 18 ribu per tabungnya.
"Kita lihat tadi ada dari kios menjual Rp 35 ribu, mereka membeli dari pangkalan Rp 30 ribu per tabung. Padahal harga eceran tertingginya Rp 18 ribu," katanya.
Sidak dilakukan pasca adanya kenaikan harga elpiji non subsidi. Pengawasan ini sebagai upaya mengantisipasi penjualan yang tidak tepat sasaran, mengingat gas tiga kilogram bersubsidi diperuntukkan khusus untuk masyarakat miskin.
"Naiknya harga gas non subsidi itu terjadi disparitas harga cukup tinggi antara gas subsidi dengan non subsidi. Karenanya kita akan mengawasi ketat agar elpiji subsidi itu disalurkan tepat sasaran," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus Koperasi Swadharma
-
Kuasa Hukum BNI: Perlawanan Diajukan Agar Pembayaran Sesuai Dasar Hukum yang Jelas
-
BNI Siap Jalankan Putusan Hakim Terkait Kasus Koperasi Swadharma
-
58 Huntara di Aceh Utara Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Ribuan ASN Pidie Jaya Aceh Sumringah, Gaji ke-13 Cair