Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 10 Maret 2022 | 13:04 WIB
Ilustrasi uang rupiah.[Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraSumut.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan transaksi dari 121 rekening terkait investasi ilegal. Total nilai rekening itu Rp 353 miliar.

Demikian disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, melansir Antara, Kamis (10/3/2022).

"Jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp 353 miliar lebih, jadi hampir Rp 355 miliar," katanya.

Ia menjelaskan, 121 rekening itu dimiliki oleh 46 pihak dengan 56 merupakan penyedia jasa keuangan.

Baca Juga: Leicester City vs Rennes: Brendan Rodgers Konfirmasi Jamie Vardy Absen

PPATK juga menerima laporan 375 laporan terkait investasi ilegal dengan nilai Rp 8,267 triliun.

"Jadi transaksi yang kita pantau adalah sejumlah Rp 8,267 triliun sekian itu berasal dari 375 laporan," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, para pihak yang memperdagangkan barang mewah tadi memiliki kewajiban melapor kepada PPAT. Namun demikian, sejauh ini laporan tersebut belum diterima.

"PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kemungkinan transaksi barang mewah tersebut berkaitan dengan upaya pencucian uang," katanya.

PPATK juga menemukan bahwa beberapa transaksi terkait investasi ilegal mengalir dari dan ke luar negeri, seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan China.

Baca Juga: Punya CV Bagus, Berikut Deretan Pelatih Top yang Tak Pernah Dipecat

Load More