SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang pelaku yang membacok korban ID (19) hingga meninggal dunia di Jalan Kapten Sumarsono, Medan Helvetia. Kedua pelaku berinisial ARB (15) dan HN (22).
"Iya, kedua pelaku menganiaya pelajar SMA sudah diamankan," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Edrino Sihombing kepada SuaraSumut.id, Kamis (10/3/2022).
Ia mengatakan, ARB ditangkap di sekitar rumahnya di Jalan Mandala By Pass, Selasa (8/3/2022) kemarin.
"Untuk pelaku HN sudah ditahan di Polsek Percut Sei Tuan atas perkara lain," ungkap Heri.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Seseorang yang Punya Mindset Lemah, Awas Mudah Terpengaruh!
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti celurit, satu unit motor dan satu unit handphone.
Dari pemeriksaan, kata Heri, pelaku mengaku pada Minggu (30/1/2022) dini hari, dengan mengendarai delapan unit motor berkonvoi melintas dari Jalan Cemara ke arah Jalan Kelambir Lima.
"Pelaku membawa dua celurit karena berencana untuk main dengan geng motor lain," katanya.
Sesampainya di lokasi, kara Heri, pelaku berjumpa dengan korban. Pelaku langsung menganiaya korban dan temannya.
"Pelaku HN membacok menggunakan celurit ke arah kepala korban. ARB menendang dan membacok teman korban (Adi Surya Lubis) menggunakan celurit," jelasnya.
Baca Juga: Menjadi Kontributor Yoursay: Wadah Kreator Konten Suara.com, Penyalur Keresahan
Setelah puas melakukan aksinya pelaku meninggalkan korban yang terkapar berlumuran darah.
Malang bagi korban meski meski sempat mendapatkan pertolongan medis nyawa korban tidak tertolong.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Resep Membuat Bika Ambon di Rumah: Empuk, Bersarang, dan Anti Gagal
-
Belum Dilirik PSSI, Pemain Keturunan Medan-Surabaya Debut Starter Bikin Jong Ajax Menang Besar
-
Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
-
Daftar Lengkap Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg di Medan, Cek di Sini
-
Tangkap Warga Berujung Tewas Disanksi, 3 Polisi di Medan Dipecat, 4 Dihukum Demosi
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Jatuh ke Laut Saat Mengikat Tali Pukat, Nelayan Asal Asahan Ditemukan Tewas
-
2 Polisi Gadungan Rampas Ponsel Warga di Medan Ditangkap, 1 Pelaku Pecatan Polda Aceh
-
DPO Kasus Perdagangan Imigran Rohingya Ditangkap
-
Kebakaran Hebat di Simeulue Aceh, 48 Ruko Hangus Terbakar
-
Pelajar SD di Simalungun Tewas Tertabrak Truk Saat Naik Sepeda