Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 11 Maret 2022 | 16:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

SuaraSumut.id - Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) soal dugaan pelanggaran etik, yaitu menggunakan SMS blast untuk kepentingan pribadi.

Laporan itu dilayangkan oleh mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute.

"Hari ini IM57+ Intitute melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK berkaitan dengan dugaan telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya," kata Manajer Humas IM 57+ Institute Tata Khoiriyah, melansir Antara, Jumat (11/3/2022).

Ia mengaku, fasilitas itu adalah pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Firli selaku Ketua KPK.

Baca Juga: Dirikan Kantor di Kepulauan Seribu, Demokrat DKI Jadi Partai Pertama

"Kronologi kasus berangkat dari pengakuan beberapa orang yang mendapatkan pesan singkat SMS blast dari KPK RI. Namun, isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK," ungkap Tata.

Contoh SMS tersebut berbunyi: "Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI."

"Pesan itu sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial," katanya.

Hal yang menjadi sorotan publik terkait dengan beredarnya SMS Blast KPK adalah pesan hanya mengatas namakan Ketua KPK, tidak mengandung nilai-nilai antikorupsi atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku ketua, serta tidak jelasnya sumber anggaran yang digunakan untuk SMS blast tersebut.

Menurut Tata, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pengadaan SMS masking di KPK. Namun, pengadaan itu berkaitan dengan kepentingan kegiatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Sejumlah Wilayah Sidoarjo Terendam Banjir

Hal tersebut dapat dilihat melalui Situs LPSE Kementerian Keuangan bahwa anggaran pengadaan SMS blast oleh KPK pada tahun 2022 dengan nominal Rp 999.218.000,00 untuk kegiatan LHKPN, seperti permintaan token, pemberitahuan LHKPN sudah dilaporkan, dan pemberitahuan LHKPN telah lengkap.

"Hal yang menjadi persoalan apakah SMS Blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS Blast e-LHKPN tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt. Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut, patut dipertanyakan dari mana anggaran itu berasal?" katanya.

IM 57+ Institute menduga Firli Bahuri telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS blast.

Firli diduga melanggar nilai dasar integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Load More