SuaraSumut.id - Polisi menangkap BMS, pelaku pembunuhan ayah tiri di Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menyebut pelaku positif narkoba. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urinenya yang dilakukan terhadapnya.
"Hasil pemeriksaan pelaku sering menggunakan narkoba jenis sabu. Makanya tidak diberikan uang oelh ayah tirinya karena nanti dia membeli sabu," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melansir Antara, Sabtu (12/3/2022).
Putu mengatakan, pelaku meminta uang kepada ayah tirinya, namun tidak diberikan. Pelaku yang kesal memukul korban menggunakan balok kayu hingga tewas.
"Pelaku kesal tidak diberi uang untuk membeli sabu," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku mengakui menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Tag
Berita Terkait
-
Ada Percobaan Pembunuhan Kiai di Indramayu, Nahdlatul Ulama Minta Nahdliyin Lakukan Ini
-
Kisah Pembunuhan di Bangkalan yang Dilatari Tuduhan Lakukan Santet
-
Pelaku Pembunuhan Sadis di Monang-maning Denpasar Divonis 12 Tahun Penjara
-
Pria di Asahan Sumut Aniaya Ayah Tiri hingga Tewas, Penyebabnya Sepele
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tingkatkan Kepercayaan Nasabah Lewat Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
140 Situs Budaya Iran Rusak Akibat Serangan AS-Israel, Kerugian Mencapai 837 Miliar
-
Jangan Anggap Sepele! Ini Cara Mencegah Kucing Terkena Kutu
-
20 Tahun Beroperasi, Ki Bedil Penjual Senpi Ilegal Ditangkap Polisi
-
DPR Puji Progres Kementerian Imipas Benahi Masalah Lapas