Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 12 Maret 2022 | 17:42 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Dua orang pria di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Sumatera Utara (Sumut), bernasib sial.

Kedua pemuda berinisial AA (26) dan FF (20) ditangkap polisi saat membungkus sabu ukuran kecil sebanyak 27 dengan total beras 17,37 gram.

"Petugas melakukan penggerebekan di rumah AA pada 10 Maret 2022," kata Kanit I Polres Simalungung, Iptu Dian Putra, melansir Antara, Sabtu (12/3/2022).

Saat diinterogasi, kata Dian, AA mengaku sabu itu diperoleh dari orang tidak dikenal dan berkomunikasi melalui telepon selular. Sementara FF membantu melakukan penjualan.

Baca Juga: Truk Bermuatan Minyak Goreng Terguling di Jalan Raya Mauk Tangerang

Di lokasi terpisah, petugas mengamankan DI (40) warga Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada 9 Maret 2022 malam.

DI ditangkap diduga hendak bertransaksi narkoba. Dari DI ditemukan 0,99 gram sabu dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 300 ribu.

Load More