SuaraSumut.id - Polisi akhirnya mengungkap motif peristiwa bullying atau perudungan yang menimpa siswi SMP di Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Ternyata, pelaku murka lantaran korban menudingnya tidak perawan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, keduanya sempat terlibat cekcok dan saling ejek jelang peristiwa itu terjadi.
"Korban mengatakan bahwa terlapor RN (14) tidak perawan,” kata Rusdi dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).
Setelah pulang sekolah, tersangka RN mengajak korban ke Lapangan DL Sitorus, Kelurahan Kota Pinang atau lokasi kejadian pada Rabu (9/3/2022).
Tersangka RN pun mengajak teman lainnya P dan SA. Dimana peristiwa itu disaksikan sejumlah teman sekolahnya.
Saat bertemu korban, P mempertanyakan maksud korban menyebut pelaku RN tidak perawan lagi. Saat itu yang menanyai korban pelaku P.
“Saat itu korban hanya diam saja. Sehingga P menjambak rambut korban dengan kedua tangannya sambil menggoyang-goyang kepala korban. P juga mendorong korban hingga korban terjatuh dan pingsan,” ungkap Rusdi
Setelah korban pingsan, P sempat memukul bahu dan wajah korban. Itu dilakuan agar korban sadar. Ternyata, korban tak kunjung bangun.
Saat itu, pelaku RN datang menghampiri korban dan juga menendangi kaki dan perut korban. Melihat kejadian itu, teman pelaku berinisial AY, meminta P dan RN berhenti memukuli korban namun tak diindahkan.
Baca Juga: Miris! Siswi SMP di Bandar Lampung Disetubuhi Guru di Sekolah, Modus Kerjakan Tugas Bersama
Para pelaku pun merekam aksinya sembari menganiaya korban. Meski korban pingsan, pelaku tetap menganiaya korban.
Aksi P semakin menjadi jadi. Dia membuka seragam sekolah korban hingga korban hanya menggunakan pakaian dalam atau singlet.
Merasa kasihan dengan korban, saksi AY pun mencoba memakaikan baju korban. Tetapi, ia dilarang oleh P serta RN. Mereka lalu menyuruh saksi AY pergi.
Berselang beberapa saat, korban tampak sadarkan diri. Tiba-tiba pelaku SA datang dan menedang kaki dan badan korban hingga korban terkapar.
Melihat hal itu, saksi AY mengajak temannya yang lain untuk menolong korban. Namun, pelaku P dan RN melarangnya.
"Kata pelaku kalau hendak pergi korban, harus membuka roknya," kata Rusdi menjelaskan.
Berita Terkait
-
Hamili Siswi SMP, Pemuda di Pesisir Selatan Diringkus Polisi
-
Siswi SMP jadi Budak Seks Perwira Polisi, AKBP M Harus Dipecat dan Dihukum Berat jika Berbukti Bersalah
-
Soroti Kasus Polisi Berpangkat AKBP Jadikan Siswa SMP Budak Seks, Komisi III ke Polda Sulsel: Harus Transparan!
-
Siswi SMP Diduga Korban Pemerkosaan Perwira Polisi Sudah Jalani Visum, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas dan Terbuka
-
Bejat, Perwira Polisi Diduga Perkosa Hingga Jadikan Siswi SMP Sebagai Budak Seks, Polda Sulsel: Masih Didalami Propam
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
308,87 Hektare Lahan di Sumut Terdampak Karhutla
-
Palmex Medan 2026 Bidik Transaksi 100 Juta Dolar AS
-
Polda Sumut Periksa Wanita yang Bilang Eks Istri Polisi Dijual ke Wakapolda, Kasus Naik Penyidikan
-
Bus Terguling di Jalinsum Labusel, 4 Orang Luka Berat
-
Kabut Asap Masih Selimuti Sejumlah Wilayah Sumut, Jarak Pandang Menurun