- Polda Sumatera Utara menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik ITE.
- Status tersangka ditetapkan pada 30 April 2026 berdasarkan bukti dan keterangan saksi terkait laporan dari Erni Ariyanti.
- Pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan atas kasus dugaan komentar di Instagram.
SuaraSumut.id - Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara.
"Ditetapkan sebagai tersangka (Hamdani Syahputra Adjam) sejak 30 April 2026 lalu," katanya, Senin, 5 Mei 2026.
Penetapan status hukum tersebut, kata Ferry, dilakukan setelah penyidik menggelar perkara serta mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Meski telah menyandang status tersangka, Hamdani belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Belum dilakukan penahanan," katanya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, yang diajukan ke Polda Sumut pada Agustus 2025. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dalam laporannya, Erni menuding Hamdani telah menuliskan komentar di Instagram yang dianggap merugikan dirinya. Komentar tersebut muncul pada sebuah unggahan berupa kolase foto yang menampilkan dirinya bersama Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Sinopsis Meitantei no Mama de Ite, Drama Jepang Dibintangi Yoshikawa Ai
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap
-
Wanita Tewas Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Ternyata Mantan Istri Polisi, Apa Motifnya?
-
Detik-detik Tabrakan Kereta Api dengan Truk hingga Terbelah Dua di Sergai