- Polda Sumatera Utara menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik ITE.
- Status tersangka ditetapkan pada 30 April 2026 berdasarkan bukti dan keterangan saksi terkait laporan dari Erni Ariyanti.
- Pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan atas kasus dugaan komentar di Instagram.
SuaraSumut.id - Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara.
"Ditetapkan sebagai tersangka (Hamdani Syahputra Adjam) sejak 30 April 2026 lalu," katanya, Senin, 5 Mei 2026.
Penetapan status hukum tersebut, kata Ferry, dilakukan setelah penyidik menggelar perkara serta mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Meski telah menyandang status tersangka, Hamdani belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Belum dilakukan penahanan," katanya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, yang diajukan ke Polda Sumut pada Agustus 2025. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dalam laporannya, Erni menuding Hamdani telah menuliskan komentar di Instagram yang dianggap merugikan dirinya. Komentar tersebut muncul pada sebuah unggahan berupa kolase foto yang menampilkan dirinya bersama Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
-
Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Promo Indomaret Hari Ini 6 Mei 2026, Hemat 33 Persen Susu Anak
-
Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
-
Kebakaran Hebat di Lhokseumawe: 77 Rumah Ludes Terbakar, Ratusan Warga Mengungsi
-
Oknum Jaksa Diperiksa Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS
-
Nilai Tukar Petani di Sumut Naik 3,37 Persen pada April 2026