- Polda Sumatera Utara menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik ITE.
- Status tersangka ditetapkan pada 30 April 2026 berdasarkan bukti dan keterangan saksi terkait laporan dari Erni Ariyanti.
- Pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan atas kasus dugaan komentar di Instagram.
SuaraSumut.id - Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara.
"Ditetapkan sebagai tersangka (Hamdani Syahputra Adjam) sejak 30 April 2026 lalu," katanya, Senin, 5 Mei 2026.
Penetapan status hukum tersebut, kata Ferry, dilakukan setelah penyidik menggelar perkara serta mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Meski telah menyandang status tersangka, Hamdani belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Belum dilakukan penahanan," katanya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, yang diajukan ke Polda Sumut pada Agustus 2025. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dalam laporannya, Erni menuding Hamdani telah menuliskan komentar di Instagram yang dianggap merugikan dirinya. Komentar tersebut muncul pada sebuah unggahan berupa kolase foto yang menampilkan dirinya bersama Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Digelar, Roy Suryo cs: Jaksa Tak Punya Nyali Datangkan Jokowi Jadi Saksi
-
Jelang Sidang Perkara, Roy Suryo cs Tantang Jokowi Hadir
-
Sinopsis Meitantei no Mama de Ite, Drama Jepang Dibintangi Yoshikawa Ai
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta