Suhardiman
Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40 WIB
Mapolda Sumatera Utara. (Istimewa)
Baca 10 detik
  • Polda Sumatera Utara menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik ITE.
  • Status tersangka ditetapkan pada 30 April 2026 berdasarkan bukti dan keterangan saksi terkait laporan dari Erni Ariyanti.
  • Pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan atas kasus dugaan komentar di Instagram.

SuaraSumut.id - Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara.

"Ditetapkan sebagai tersangka (Hamdani Syahputra Adjam) sejak 30 April 2026 lalu," katanya, Senin, 5 Mei 2026.

Penetapan status hukum tersebut, kata Ferry, dilakukan setelah penyidik menggelar perkara serta mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Meski telah menyandang status tersangka, Hamdani belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Belum dilakukan penahanan," katanya.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, yang diajukan ke Polda Sumut pada Agustus 2025. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Dalam laporannya, Erni menuding Hamdani telah menuliskan komentar di Instagram yang dianggap merugikan dirinya. Komentar tersebut muncul pada sebuah unggahan berupa kolase foto yang menampilkan dirinya bersama Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Kontributor : M. Aribowo

Load More