- Polda Sumatera Utara menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik ITE.
- Status tersangka ditetapkan pada 30 April 2026 berdasarkan bukti dan keterangan saksi terkait laporan dari Erni Ariyanti.
- Pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan atas kasus dugaan komentar di Instagram.
SuaraSumut.id - Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara.
"Ditetapkan sebagai tersangka (Hamdani Syahputra Adjam) sejak 30 April 2026 lalu," katanya, Senin, 5 Mei 2026.
Penetapan status hukum tersebut, kata Ferry, dilakukan setelah penyidik menggelar perkara serta mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Meski telah menyandang status tersangka, Hamdani belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Belum dilakukan penahanan," katanya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, yang diajukan ke Polda Sumut pada Agustus 2025. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dalam laporannya, Erni menuding Hamdani telah menuliskan komentar di Instagram yang dianggap merugikan dirinya. Komentar tersebut muncul pada sebuah unggahan berupa kolase foto yang menampilkan dirinya bersama Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya