Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 15 Maret 2022 | 09:38 WIB
2 Korban Binomo dan Quotex Melapor ke Polda Sumut. [digtara.com]

SuaraSumut.id - Dua warga yang menjadi korban penipuan terkait Binomo dan Quotex mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (14/3/2022).

VA merupakan korban aplikasi Binomo yang mengalami kerugian mencapai 250 Juta. Ia melaporkan J dengan laporan nomor: STTLP/472/III/2022/SPKT/POLDA SUMUT.

Sedangkan RM mengalami kerugian mencapai 380 Juta. Ia melaporkan F dengan laporan nomor: STTLP/B/471/III/2022/SPKT/POLDA SUMUT.

Kuasa hukum korban Dongan Nauli Siagian mengatakan, selain dua orang kliennya kemungkinan ada lagi yang menyusul.

Baca Juga: Sejarah Vaksinasi: Dinanti Tapi Juga Dibenci oleh Masyarakat

"Yang tergabung dalam grup korban afiliator ada 400 orang untuk Sumatera Utara," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (15/3/2022).

Donga mengatakan, kedua kliennya sudah bermain aplikasi Binomo dan Qoutex sejak September 2021.

"Ada yang mulai dari Agustus dan yang satu lagi pada September," katanya.

Ia menjelaskan, orang yang dilaporkan merupakan rekan Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban VA mengaku, awalnya tergiur ikut gabung aplikasi Binomo karena melihat konten YouTube J alias N. Dirinya berharap laporannya di tanggapi dengan baik oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: 6 Tanda Wanita Sagittarius Jatuh Cinta, Ternyata Tipe yang Tak Segan Mengajak Kencan Duluan

Load More