Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 15 Maret 2022 | 10:32 WIB
Ketua Panleg DPRK Aceh Tamiang Jayanti Sari. [Antara]

Ke delapan raqan ini adalah usulan pihak eksekutif. Sementara tiga raqan lainnya Pedoman Perlindungan Pemberdayaan Petani, Kesejahteraan Lansia serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan usulan legislatif.

"Ke-11 raqan ini ada yang produk lama, revisi, turunan dari Undang-Undang dan ada raqan yang baru," tukasnya.

Load More