SuaraSumut.id - KPK menyetop publikasi lagu antikorupsi bikinan crazy rich Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz. Pasalnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo.
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, melansir Antara, Rabu (16/3/2022).
Ali Fikri mengaku, langkah itu sebagai pesan agar semua pihak senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi. KPK juga mendukung proses hukum Indra Kenz yang berjalan di Bareskrim Polri.
"KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Indra Kenz dengan dugaan penipuan," ujarnya.
Ali Fikri mengatakan, KPK tidak pernah lelah untuk menciptakan budaya antikorupsi.
"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi ke lingkungan sekitar untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," jelasnya.
Sebelumnya, kanal YouTube KPK RI pernah mengunggah video lagu berdurasi 39 detik pada tanggal 5 Agustus 2021 berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang menampilkan Indra Kenz. Kekinian video itu sudah tidak dapat diakses kembali.
Sementara itu, kanal YouTube Indra Kesuma mengunggah video proses pembuatan lagu tersebut pada tanggal 13 Agustus 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Beredar di Platform Digital, Kini Publikasi Lagu Antikorupsi Ciptaan Indra Kenz Dihentikan KPK
-
Hapus Video Klip Bareng Indra Kenz di Youtube, KPK: Perbuatannya Bertentangan dengan Nilai Antikorupsi
-
Ada Artis Perempuan Rugi Rp 2 Miliar Gegara Main Trading, Pinjam Duit ke Teman Indra Kenz
-
Denny Darko Ramal Ada Ikan Besar dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang Akan Ditangkap
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap