SuaraSumut.id - Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting menilai, pemerintah daerah (pemda) dinilai boleh membentuk dana abadi. Terutama yang berasal dari kekayaan daerah dan sumber pendapatan daerah lainnya.
"Dana abadi itu dapat diperoleh terutama dari pajak dan restribusi daerah yang merupakan sumber utama bagi penghasilan asli daerah (PAD)," katanya, melansir Antara, Rabu (26/3/2022).
Ia mengatakan, dana abadi dapat digunakan untuk tujuan umum bagi pemerintah daerah. Terutama layanan yang menyentuh pada kehidupan masyarakat, seperti layanan bea siswa putra dan putri daerah yang berkemampuan dari sisi pendidikan pengajaran.
"Dari sisi biaya terdapat kesulitan bagi orang tua yang tidak mampu menyediakan biaya pendidikan," ucapnya.
Demikian juga kepada bentuk layanan atas bidang kebudayaan, seni dan olahraga. Penghimpunan dana abadi harus berazaskan pada transparansi keuangan dan pertanggungjawaban publik (azas akuntabel dan transparansi) harus tetap dijaga.
"Menuju pada independensi Pemda dalam tata kelola keuangan," katanya.
Untuk mencegah agar dana abadi tersebut, kata Budiman, tidak berpotensi sebagai sumber korupsi daerah.
Pengelola dana tersebut harus orang yang dapat dipercaya dan tidak melakukan perbuatan korupsi yang dapat merugikan pemerintah daerah.
Selain itu, perlu pengawasan ekstra ketat terhadap pengelola dana abadi tersebut, sehingga tidak terjadi kasus korupsi dan penyimpangan.
Baca Juga: Geger! Mahasiswi di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar
"Kasus korupsi bisa terjadi pada pengelolaan dana abadi itu, karena kurangnya pengawasan yang melekat (waskat) sehingga terjadi pelanggaran hukum dan hal-hal yang tidak kita ingini," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mempersilahkan daerah-daerah untuk membentuk dana abadi jika mempunyai kemampuan fiskal yang tinggi.
"Dana abadi itu bisa digunakan untuk beasiswa, penelitian, ataupun bidang kebudayaan," tukasnya.
Berita Terkait
-
IPO GoTo Incar Dana Rp 15,2 Triliun
-
Pemkot Medan Diminta Terapkan Transaparansi Pembayaran Gaji Guru Honorer dari Dana BOS
-
Kaji Edan Bantah Jadi Sumber Dana Gilang Juragan 99: Saya Ora Kenal Blas!
-
Menkeu Sri Mulyani Sebut Dana Abadi Pendidikan Indonesia Capai Rp 99,1Triliun
-
Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan Dana Abadi Pendidikan Rp81,7 triliun
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter
-
Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan
-
7 Daerah di Indonesia dengan Korban PHK Terbanyak Januari 2026, Sumatera Utara Termasuk?
-
3 Ide Masakan dari Sosis yang Mudah untuk Buka Puasa, Praktis dan Lezat
-
Tips Menggoreng Kacang Mete Agar Renyah dan Tidak Gosong