SuaraSumut.id - Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting menilai, pemerintah daerah (pemda) dinilai boleh membentuk dana abadi. Terutama yang berasal dari kekayaan daerah dan sumber pendapatan daerah lainnya.
"Dana abadi itu dapat diperoleh terutama dari pajak dan restribusi daerah yang merupakan sumber utama bagi penghasilan asli daerah (PAD)," katanya, melansir Antara, Rabu (26/3/2022).
Ia mengatakan, dana abadi dapat digunakan untuk tujuan umum bagi pemerintah daerah. Terutama layanan yang menyentuh pada kehidupan masyarakat, seperti layanan bea siswa putra dan putri daerah yang berkemampuan dari sisi pendidikan pengajaran.
"Dari sisi biaya terdapat kesulitan bagi orang tua yang tidak mampu menyediakan biaya pendidikan," ucapnya.
Demikian juga kepada bentuk layanan atas bidang kebudayaan, seni dan olahraga. Penghimpunan dana abadi harus berazaskan pada transparansi keuangan dan pertanggungjawaban publik (azas akuntabel dan transparansi) harus tetap dijaga.
"Menuju pada independensi Pemda dalam tata kelola keuangan," katanya.
Untuk mencegah agar dana abadi tersebut, kata Budiman, tidak berpotensi sebagai sumber korupsi daerah.
Pengelola dana tersebut harus orang yang dapat dipercaya dan tidak melakukan perbuatan korupsi yang dapat merugikan pemerintah daerah.
Selain itu, perlu pengawasan ekstra ketat terhadap pengelola dana abadi tersebut, sehingga tidak terjadi kasus korupsi dan penyimpangan.
Baca Juga: Geger! Mahasiswi di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar
"Kasus korupsi bisa terjadi pada pengelolaan dana abadi itu, karena kurangnya pengawasan yang melekat (waskat) sehingga terjadi pelanggaran hukum dan hal-hal yang tidak kita ingini," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mempersilahkan daerah-daerah untuk membentuk dana abadi jika mempunyai kemampuan fiskal yang tinggi.
"Dana abadi itu bisa digunakan untuk beasiswa, penelitian, ataupun bidang kebudayaan," tukasnya.
Berita Terkait
-
IPO GoTo Incar Dana Rp 15,2 Triliun
-
Pemkot Medan Diminta Terapkan Transaparansi Pembayaran Gaji Guru Honorer dari Dana BOS
-
Kaji Edan Bantah Jadi Sumber Dana Gilang Juragan 99: Saya Ora Kenal Blas!
-
Menkeu Sri Mulyani Sebut Dana Abadi Pendidikan Indonesia Capai Rp 99,1Triliun
-
Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan Dana Abadi Pendidikan Rp81,7 triliun
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Bupati Aceh Timur Copot Kepala BPBD Gegara Data Korban Banjir Lamban
-
Tips Perawatan Sepeda Lipat agar Awet dan Tetap Nyaman Digunakan
-
6 Rekomendasi Sepeda untuk Remaja: Nyaman dan Sesuai Kebutuhan Aktivitas
-
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Kini Ditangkap Polisi
-
7 Merek Mobil Bekas dengan Spare Part KW Paling Mudah Dicari