Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 16 Maret 2022 | 17:46 WIB
Ilustrasi Haji Sebelum Pandemi (Pexels.com/Konevi)

SuaraSumut.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji menjadi Rp 42.452.369. Hal itu dihitung menyesuaikan dengan adanya pencabutan sejumlah penerapan protokol kesehatan.

"BPIH untuk dibayarkan jamaah Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, melansir Antara, Rabu (16/3/2022).

Sebelumnya, usulan biaya haji Rp 45 juta. Usulan disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Jumlah itu didasarkan atas adanya biaya penerapan protokol kesehatan serta sejumlah komponen lainnya.

Baca Juga: Hasil Survei, Tiga Provinsi Tolak Tunda Pemilu 2024 dan Perpanjang Jabatan Presiden

Kekinian usulan itu mengalami penurunan Rp 3 juta. Asumsinya jika Indonesia mendapat kuota 100 persen, sesuai dengan pencabutan sejumlah aturan protokol kesehatan.

"Jika tidak mencapai 100 persen, kami siap untuk hitung ulang BPIH, dengan jumlah kuota yang sudah diperoleh," katanya.

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR akan melakukan pembahasan komponen BPIH, sehingga berbagai langkah lanjutan terkait dengan penyelenggaraan haji dapat segera dimatangkan.

Saat ini Kemenag belum mendapat kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji dari otoritas Arab Saudi. Namun pencabutan protokol kesehatan menjadi sinyal bahwa ibadah haji akan dibuka kembali.

Baca Juga: Jajaran Mobil Baru yang Meluncur di Pameran JAW 2022

Load More