Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 16 Maret 2022 | 18:13 WIB
Barang bukti yang disita polisi. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menggerebek sebuah warung diduga dijadikan lokasi narkoba di Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penggerebekan itu, polisi sempat mendapat penghadangan. Polisi berhasil meredam amuk warga dan mengamankan satu orang.

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba.

"Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan," kata Reinhard, Rabu (16/3/2022) sore.

Baca Juga: Jarang Terjadi, PSI Kini Puji Anies usai Bawa Air dari 6 Tempat Ibadah ke IKN: Jangan Habiskan Energi Buat Berdebat

Petugas mendapati adanya aktivitas jual beli narkoba di warung itu. Petugas kemudian membekuk diduga pengedar narkoba berinisial MG alias M (21).

"MG ditangkap saat berada di warung. Dari penggeledahan didapati tiga plastik bening kecil diduga sabu," jelasnya.

Dirinya mengatakan, pihaknya mendapat kendala saat melakukan penggerebekan tersebut.

"Adanya sekelompok orang yang berusaha untuk menghalangi petugas, bahkan sampai menutup bagian ruas jalan yang tidak diketahui dengan alasan apa. Sehingga petugas mendapatkan kesulitan untuk memboyong tersangka," katanya.

Saat ini pelaku dan barang bukti arkoba diamankan ke Mapolres Nias Selatan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Survei KedaiKopi, Mega Proyek IKN Nusantara Bisa Buat Malu Pakde Jokowi, Waduh

Pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kontributor : M. Aribowo

Load More