Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 17 Maret 2022 | 08:35 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Seorang oknum ASN Puskesmas di Nias Barat, berinisial WN divonis tujuh tahun penjara karena mencabuli anak di bawah umur.

WN juga didenda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sidang putusan digelar secara virtual di PN Medan. Majelis hakim diketuai oleh Donald Panggabean.

"Terdakwa terbukti bersalah dengan sah, dengan membujuk korban agar bisa bersetubuh dengannya sebagaimana dalam dakwaan," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara com, Kamis (16/3/2022).

Hal yang memberatkan terdakw karena melakukan tindakan melawan hukum dengan cara mecabuli anak di bawah umur.

Baca Juga: Angkat Isu Arus Data di DEWG, Menkominfo Diminta Bahas RUU PDP Dulu dengan DPR

"Hal yang meringkan belum pernah melawan hukum, dan bertindak sopan dalam persidangan," katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

WN ditangkap oleh Polrestabes Medan, di kampung halamannya tepatnya bekerja. Penangkapan berdasarkan pengaduan korban dengan bukti laporan Nomor: STTLP/2460/X/YAN.2.5/2019/SPKT RESTABES MEDAN pada Oktober 2019 lalu.

Load More