SuaraSumut.id - Seorang oknum ASN Puskesmas di Nias Barat, berinisial WN divonis tujuh tahun penjara karena mencabuli anak di bawah umur.
WN juga didenda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sidang putusan digelar secara virtual di PN Medan. Majelis hakim diketuai oleh Donald Panggabean.
"Terdakwa terbukti bersalah dengan sah, dengan membujuk korban agar bisa bersetubuh dengannya sebagaimana dalam dakwaan," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara com, Kamis (16/3/2022).
Hal yang memberatkan terdakw karena melakukan tindakan melawan hukum dengan cara mecabuli anak di bawah umur.
"Hal yang meringkan belum pernah melawan hukum, dan bertindak sopan dalam persidangan," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
WN ditangkap oleh Polrestabes Medan, di kampung halamannya tepatnya bekerja. Penangkapan berdasarkan pengaduan korban dengan bukti laporan Nomor: STTLP/2460/X/YAN.2.5/2019/SPKT RESTABES MEDAN pada Oktober 2019 lalu.
Berita Terkait
-
Vonis Pengusaha Suhandy, Hakim Sebut Tidak Ditemukan Aliran Fee ke Dodi Reza Alex Noerdin
-
Vonis Edhy Prabowo Dipangkas 4 Tahun, KPK Singgung Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Penegak Hukum
-
Setelah Pleidoi Ditolak Mentah Jaksa, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Siap Hadapi Vonis Hakim
-
Jerinx SID Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 1 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 95 Kg Sabu Tanjung Balai-Medan, Perompak Laut Terlibat
-
Strategi Konservasi Agincourt Resources Sudah Memenuhi Prinsip Hierarki Mitigasi
-
Tangis Histeris ABK Medan Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton: Hukum di Indonesia Tumpul
-
BI Aceh Siapkan Rp4 Triliun Uang Layak Edar untuk Lebaran, Penukaran Dimulai 23 Februari 2026
-
Heboh Warga Aek Ngadol Sebut Kades Tahan ATM dan Buku Rekening Bantuan Bencana