SuaraSumut.id - Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin meminta agar distributor gas elpiji 3 kilogram tak melayani transaksi dari masyarakat yang tak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Hal itu berdasarkan surat imbauannya nomor 541/718/Ekon/2022 yang diteken Bupati Labusel Edimin dan berlaku sejak Kamis (17/3/2022) lalu.
"Diimbau kepada seluruh pangkalan elpiji yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar menunda penjualan gas 3 kilogram kepada yang bersangkutan (masyarakat yang tidak dapat menunjukkan kartu vaksin) sampai dengan yang bersangkutan dapat menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinnya," tulis imbauan tersebut.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku akan segera melakukan pengecekan terhadap kebijakan bupati tersebut.
"Persoalan itu, nanti saya cek," kata Edy, melansir kabarmedan.com, Senin (21/3/2022).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menilai bahwa kebijakan yang diberlakukan oleh Bupati Labusel tersebut sangat keterlaluan.
"Itu kebijakan yang keterlaluan untuk masyarakat, malah menimbulkan kedaruratan," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pelaku Pemberi Sertifikat Vaksin Covid-19 Tanpa Disuntik di Mempawah Bisa Terancam Kurungan 6 Tahun Penjara
-
Di Mempawah, Warga Kuala Secapah Bisa Punya Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik, Cukup Coblos Oknum Calon Anggota BPD
-
Geger! Sejumlah Warga di Mempawah Dapat Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik dari Perangkat Desa, Kok Bisa?
-
Pemuda Cianjur Sudah Dapat Sertifikat Vaksin Padahal Belum Divaksin, Jokowi Duduk Santai Depan Tenda, Ini Kata Netizen
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum