Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 21 Maret 2022 | 16:57 WIB
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin meminta agar distributor gas elpiji 3 kilogram tak melayani transaksi dari masyarakat yang tak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Hal itu berdasarkan surat imbauannya nomor 541/718/Ekon/2022 yang diteken Bupati Labusel Edimin dan berlaku sejak Kamis (17/3/2022) lalu.

"Diimbau kepada seluruh pangkalan elpiji yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar menunda penjualan gas 3 kilogram kepada yang bersangkutan (masyarakat yang tidak dapat menunjukkan kartu vaksin) sampai dengan yang bersangkutan dapat menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinnya," tulis imbauan tersebut.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku akan segera melakukan pengecekan terhadap kebijakan bupati tersebut.

Baca Juga: Traveler Merapat! Ini Cara Dapatkan Lebih Dari 16.000 Primogems di Genshin Impact 2.6

"Persoalan itu, nanti saya cek," kata Edy, melansir kabarmedan.com, Senin (21/3/2022).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menilai bahwa kebijakan yang diberlakukan oleh Bupati Labusel tersebut sangat keterlaluan.

"Itu kebijakan yang keterlaluan untuk masyarakat, malah menimbulkan kedaruratan," tukasnya.

Load More