SuaraSumut.id - Delapan orang ditetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka terancam 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO tujuh orang. Tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Tersangka dikenakan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi, Senin (21/3/2022) malam.
Sementara itu, tersangka penampung ada dua orang, yaitu SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," ujar Hadi.
Namun demikian, kata Hadi, saat ini petugas belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Dengan ditetapkannya sebagai tersangka maka akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya sebagai saksi," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, petugas masih terus mendalami kasus ini meski sudah ada penetapan tersangka dari hasil penydikan.
"Polda Sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya, sekalipun Penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada," tukasnya.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 1443 H, Sambut Bulan Puasa 2022 dengan Meriah
Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Terbit berawal dari pengeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap.
Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Terbit. Berbagai dugaan pun muncul atas penemuan kerangkeng ini mulai dari penyiksaan manusia, perbudakan modern dan lainnya.
Berita Terkait
-
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Periksa Ketua DPRD
-
Resmi! Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Soroti Sosok TS
-
Usut Kasus Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Terbit Rencana Perangin Angin, Polisi Periksa Ketua DPRD Langkat
-
Kasus Kerangkeng Manusia di Sumut, Polisi Periksa Anak Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati