SuaraSumut.id - Polda Sumut telah menetapkan 8 orang menjadi tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Namun demikian, saat ini petugas belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, mereka akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan terlebih dahulu sebagai saksi. Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, maka akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Hadi, kepada suarasumut.id, Selasa (22/3/2022).
Diketahui, tersangka menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Tersangka dikenakan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi, Senin (21/3/2022) malam.
Tersangka penampung ada dua orang, yaitu SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," ujar Hadi.
Diberitakan, temuan mengejutkan di rumah Terbit berawal dari pengeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap.
Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Terbit. Berbagai dugaan pun muncul atas penemuan kerangkeng ini mulai dari penyiksaan manusia, perbudakan modern dan lainnya.
Baca Juga: Anak Jokowi, Kaesang dan Gibran Dituduh Korupsi, Ada Massa Demo ke KPK Siang Ini, Kasus Apa?
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Periksa Ketua DPRD
-
Resmi! Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Soroti Sosok TS
-
Usut Kasus Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Terbit Rencana Perangin Angin, Polisi Periksa Ketua DPRD Langkat
-
Kasus Kerangkeng Manusia di Sumut, Polisi Periksa Anak Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial