SuaraSumut.id - Mantan calon presiden (capres) Nikaragua Cristiana Chamorro dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena pencucian uang dan penyalahgunaan dana.
Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim pada Senin (21/3/202) malam. Para penentang pemerintah menilai kasus yang melibatkan Christiana bermotif politik.
Seorang hakim nantinya akan memutuskan apakah dia akan menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah atau di penjara.
Christiana dan kakak laki-lakinya, Pedro Joaquin Chamorro Barrios, dihukum karena berbagai kejahatan keuangan pada 11 Maret.
Baca Juga: PSSI Klaim Uji Coba Timnas Indonesia U-19 vs Korea Selatan Masih Sesuai Jadwal
Kakak-beradik Chamorro adalah anak-anak mantan Presiden Violeta Barrios de Chamorro, yang mengalahkan Presiden Daniel Ortega dalam pemilihan 1990 untuk mengakhiri masa jabatan pertama Ortega dalam kekuasaan.
Pedro menerima hukuman penjara sembilan tahun dari hakim yang sama. Sedangkan tiga pekerja dari yayasan kebebasan berbicara yang menyandang nama ibu Chamorro diperintahkan untuk membayar masing-masing dua juta dolar AS (Rp 28,69 miliar).
Seorang pengacara yang mewakili Cristiana Chamorro berbicara secara anonim karena takut akan pembalasan menolak hukuman itu. Ia dengan mengatakan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Jaksa menuduh bahwa Chamorro menerima, melalui Yayasan Violeta Barrios de Chamorro, jutaan dolar untuk membantu mengacaukan pemerintah.
Dia telah menolak tuduhan dengan menganggapnya sebagai balas dendam politik untuk menodai warisan ibu dan ayahnya, Pedro Joaquin Chamorro Cardenal, seorang jurnalis yang dibunuh oleh kediktatoran Somoza pada 1978.
Baca Juga: Sulit Didekati, Remaja dengan 5 Zodiak Ini Suka Menyendiri
Adik laki-laki Christiana yang tinggal di pengasingan di Kosta Rika, Carlos Fernando Chamorro, mengatakan hukuman itu "menunjukkan rezim Ortega sedang berada dalam krisis, bahwa ia tidak dapat lagi memerintah dan tidak memiliki apa pun untuk ditawarkan kepada Nikaragua."
Berita Terkait
-
Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
-
Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
-
Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir
-
Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK Lagi dalam Kasus TPPU SYL
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Dompet Digital Kamu Sepi? Berikut Kumpulan Link Saldo DANA Kaget Gratis Bernilai Ratusan Ribu
-
Kendaraan Polisi Dibakar Pemadat Saat Gerebek Narkoba di Belawan, 7 Orang Ditangkap
-
2 Tersangka Kasus Korupsi Badan Guru Penggerak di Aceh Dicekal ke Luar Negeri
-
Tips Memilih Parfum Lokal Wangi yang Pas Buatmu
-
Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software