Riki Chandra
Jum'at, 25 Maret 2022 | 21:15 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut tempat Dewa Perangin-angin diperiksa. [Suara/M Aribowo]

Polda Sumut menetapkan 8 orang menjadi tersangka terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Senin (21/3/2022) malam.

"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Hadi.

Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.

Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin pasca pengeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat. Berbagai dugaan pun muncul atas penemuan kerangkeng ini mulai dari penyiksaan manusia, perbudakan modern dan lainnya. Polisi sedang mendalami kasus ini.

Baca Juga: Anak Bupati Langkat Kaget Dipanggil Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Pengacara Sebut Dewa Tak Tahu Apa-apa

Kontributor : M. Aribowo

Load More