Polisi melakukan razia terhadap motor yang memakai knalpot brong. [Antara]
SuaraSumut.id - Polisi menggelar razia brong di wilayah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (26/3/2022) malam.
Razia digelar di Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo dan Jalan Suprapto. Dalam razia tersebut, 39 unit motor ditilang.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono mengatakan, razia yang dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 2022.
"Terjaring 39 unit motor dan diberi hukuman tilang," katanya, melansir Antara, Minggu (27/3/2022).
Selain hukuman tilang, kata Kunto, pihaknya memberikan agar tetap menggunakan knalpot standart.
"Selain itu, tidak ugal-ugalan dalam berkenderaan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kreatif, Perajin Asal Sukoharjo Buat Patung Elang dari Ratusan Knalpot Brong
-
Terjaring Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, 136 Pengendara Motor di Ponorogo Terima Surat Tilang
-
Puluhan Sepeda Motor Knalpot Brong Untuk Balap Liar di Serangan Bali Diangkut Polisi
-
Puluhan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia di Lhokseumawe
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya