
Polisi melakukan razia terhadap motor yang memakai knalpot brong. [Antara]
SuaraSumut.id - Polisi menggelar razia brong di wilayah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (26/3/2022) malam.
Razia digelar di Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo dan Jalan Suprapto. Dalam razia tersebut, 39 unit motor ditilang.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono mengatakan, razia yang dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 2022.
"Terjaring 39 unit motor dan diberi hukuman tilang," katanya, melansir Antara, Minggu (27/3/2022).
Selain hukuman tilang, kata Kunto, pihaknya memberikan agar tetap menggunakan knalpot standart.
"Selain itu, tidak ugal-ugalan dalam berkenderaan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Golkar Bicara Kemungkinan Beri Sanksi ke Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
-
Bertemu Bobby Nasuition, Mensos Sebut Akan Ada 4 Sekolah Rakyat di Sumut
-
7 Rekomendasi Makanan Khas Binjai, Terlalu Enak untuk Dilewatkan
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Jordi Amat dan Saddil Ramdani Main di Persib? Ini Prediksi Pemain yang Bakal Tergusur
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru