Suhardiman
Minggu, 27 Maret 2022 | 12:11 WIB
Polisi melakukan razia terhadap motor yang memakai knalpot brong. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menggelar razia brong di wilayah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (26/3/2022) malam.

Razia digelar di Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo dan Jalan Suprapto. Dalam razia tersebut, 39 unit motor ditilang.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono mengatakan, razia yang dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 2022.

"Terjaring 39 unit motor dan diberi hukuman tilang," katanya, melansir Antara, Minggu (27/3/2022).

Selain hukuman tilang, kata Kunto, pihaknya memberikan agar tetap menggunakan knalpot standart.

"Selain itu, tidak ugal-ugalan dalam berkenderaan," tukasnya.

Load More