SuaraSumut.id - Polisi telah memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Namun demikian, kedelapan tersangka itu tidak dilakukan penahanan dengan dalih kooperatif.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, Irvan Saputra menyesalkan tindakan Polda Sumut yang tidak menahan para tersangka.
"Karena apa ini, bukan masalah kooperatif atau tidak kooperatif ini. Masalah pelanggaran HAM yang menyebabkan kematian yang diketahui itu enam orang, dua yang diekshumasi (bongkar makam)" kata Irvan, kepada suarasumut.id, Minggu (27/3/2022).
Irvan mengaku tidak habis pikir mengapa delapan tersangka tersebut tidak ditahan.
"Dari hasil Komnas HAM lebih kurang ada 400 orang korban penyiksaan. Hal ini tidak masuk akal kita (LBH Medan). Kenapa pelaku kekerasan atau penyiksaan yang notabene sampai menyebabkan orang mati tidak ditahan," katanya.
"Sangat mengecewakan. Menurut LBH Medan ini merusak tatanan hukum yang sudah berlaku," sambungnya.
Secara subyektif, kata Irvan, alasan penahanan itu diatur secara detail di Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Ada tiga syarat untuk orang ditahan, yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan pidana lainnya.
"Apakah tidak ada pertimbangan dari pihak Polda dengan tiga poin itu," ucapnya.
Secara obyektif, kata Irvan, tersangka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun atau lebih itu ditahan.
Baca Juga: Gempa Banten Magnitudo 4,8 Berpusat di Barat Laut Rangkasbitung Terasa Hingga Malingping
"Menurut hemat kita masuk ke pelanggaran HAM, kenapa bisa gak ditahan, kita sangat menyayangkan dan berpikir ada ketidakseriusan dari Polda," katanya.
LBH Medan juga melihat adanya dugaan orang yang berpengaruh dan punya jabatan seperti mendapat hak istimewa dalam menjalani proses hukum.
"LBH Medan menduga ini trend gampangnya orang tidak ditahan diduga pelakunya itu orang-orang berpengaruh dan punya jabatan," kata Irvan.
Sebaliknya, kata Irvan, masyarakat miskin atau kecil yang terjerat kasus hukum, maka bersiaplah merasakan dinginnya jeruji besi dan tak ada keistimewaan.
"Tapi ketika si miskin yang mencuri langsung ditahan, penggelapan langsung ditahan. Ini namanya diskriminasi dan tebang pilih," kata Irvan.
Dengan tidak ditahannya para tersangka, pihaknya khawatir akan berjalan tidak profesional dan tidak transparan.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dewa Perangin Angin Tak Ditahan, Polda Sumut 'Masuk Angin'?
-
Dewa Perangin Angin Cs Tak Ditahan Dalih Kooperatif, KontraS Curigai Ada Patgulipat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
-
Polda Sumut Klaim Tak Ada Oknum Polisi Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Pria 54 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Aceh Timur, Terduga Pelaku Menyerahkan Diri
-
Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh Pacar, Dipukul Pakai Batu hingga Ditusuk 10 Kali
-
Ramai Dugaan Dana Pengguna Hilang, Indodax Beri Penjelasan
-
Motif Anak 12 Tahun Bunuh Ibu Kandung di Medan: Sakit Hati Perlakuan Kasar-Aplikasi Game Dihapus
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin