SuaraSumut.id - Polisi telah memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Namun demikian, kedelapan tersangka itu tidak dilakukan penahanan dengan dalih kooperatif.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, Irvan Saputra menyesalkan tindakan Polda Sumut yang tidak menahan para tersangka.
"Karena apa ini, bukan masalah kooperatif atau tidak kooperatif ini. Masalah pelanggaran HAM yang menyebabkan kematian yang diketahui itu enam orang, dua yang diekshumasi (bongkar makam)" kata Irvan, kepada suarasumut.id, Minggu (27/3/2022).
Irvan mengaku tidak habis pikir mengapa delapan tersangka tersebut tidak ditahan.
"Dari hasil Komnas HAM lebih kurang ada 400 orang korban penyiksaan. Hal ini tidak masuk akal kita (LBH Medan). Kenapa pelaku kekerasan atau penyiksaan yang notabene sampai menyebabkan orang mati tidak ditahan," katanya.
"Sangat mengecewakan. Menurut LBH Medan ini merusak tatanan hukum yang sudah berlaku," sambungnya.
Secara subyektif, kata Irvan, alasan penahanan itu diatur secara detail di Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Ada tiga syarat untuk orang ditahan, yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan pidana lainnya.
"Apakah tidak ada pertimbangan dari pihak Polda dengan tiga poin itu," ucapnya.
Secara obyektif, kata Irvan, tersangka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun atau lebih itu ditahan.
Baca Juga: Gempa Banten Magnitudo 4,8 Berpusat di Barat Laut Rangkasbitung Terasa Hingga Malingping
"Menurut hemat kita masuk ke pelanggaran HAM, kenapa bisa gak ditahan, kita sangat menyayangkan dan berpikir ada ketidakseriusan dari Polda," katanya.
LBH Medan juga melihat adanya dugaan orang yang berpengaruh dan punya jabatan seperti mendapat hak istimewa dalam menjalani proses hukum.
"LBH Medan menduga ini trend gampangnya orang tidak ditahan diduga pelakunya itu orang-orang berpengaruh dan punya jabatan," kata Irvan.
Sebaliknya, kata Irvan, masyarakat miskin atau kecil yang terjerat kasus hukum, maka bersiaplah merasakan dinginnya jeruji besi dan tak ada keistimewaan.
"Tapi ketika si miskin yang mencuri langsung ditahan, penggelapan langsung ditahan. Ini namanya diskriminasi dan tebang pilih," kata Irvan.
Dengan tidak ditahannya para tersangka, pihaknya khawatir akan berjalan tidak profesional dan tidak transparan.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dewa Perangin Angin Tak Ditahan, Polda Sumut 'Masuk Angin'?
-
Dewa Perangin Angin Cs Tak Ditahan Dalih Kooperatif, KontraS Curigai Ada Patgulipat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
-
Polda Sumut Klaim Tak Ada Oknum Polisi Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana