SuaraSumut.id - Polisi telah memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Namun demikian, kedelapan tersangka itu tidak dilakukan penahanan dengan dalih kooperatif.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, Irvan Saputra menyesalkan tindakan Polda Sumut yang tidak menahan para tersangka.
"Karena apa ini, bukan masalah kooperatif atau tidak kooperatif ini. Masalah pelanggaran HAM yang menyebabkan kematian yang diketahui itu enam orang, dua yang diekshumasi (bongkar makam)" kata Irvan, kepada suarasumut.id, Minggu (27/3/2022).
Irvan mengaku tidak habis pikir mengapa delapan tersangka tersebut tidak ditahan.
"Dari hasil Komnas HAM lebih kurang ada 400 orang korban penyiksaan. Hal ini tidak masuk akal kita (LBH Medan). Kenapa pelaku kekerasan atau penyiksaan yang notabene sampai menyebabkan orang mati tidak ditahan," katanya.
"Sangat mengecewakan. Menurut LBH Medan ini merusak tatanan hukum yang sudah berlaku," sambungnya.
Secara subyektif, kata Irvan, alasan penahanan itu diatur secara detail di Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Ada tiga syarat untuk orang ditahan, yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan pidana lainnya.
"Apakah tidak ada pertimbangan dari pihak Polda dengan tiga poin itu," ucapnya.
Secara obyektif, kata Irvan, tersangka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun atau lebih itu ditahan.
Baca Juga: Gempa Banten Magnitudo 4,8 Berpusat di Barat Laut Rangkasbitung Terasa Hingga Malingping
"Menurut hemat kita masuk ke pelanggaran HAM, kenapa bisa gak ditahan, kita sangat menyayangkan dan berpikir ada ketidakseriusan dari Polda," katanya.
LBH Medan juga melihat adanya dugaan orang yang berpengaruh dan punya jabatan seperti mendapat hak istimewa dalam menjalani proses hukum.
"LBH Medan menduga ini trend gampangnya orang tidak ditahan diduga pelakunya itu orang-orang berpengaruh dan punya jabatan," kata Irvan.
Sebaliknya, kata Irvan, masyarakat miskin atau kecil yang terjerat kasus hukum, maka bersiaplah merasakan dinginnya jeruji besi dan tak ada keistimewaan.
"Tapi ketika si miskin yang mencuri langsung ditahan, penggelapan langsung ditahan. Ini namanya diskriminasi dan tebang pilih," kata Irvan.
Dengan tidak ditahannya para tersangka, pihaknya khawatir akan berjalan tidak profesional dan tidak transparan.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dewa Perangin Angin Tak Ditahan, Polda Sumut 'Masuk Angin'?
-
Dewa Perangin Angin Cs Tak Ditahan Dalih Kooperatif, KontraS Curigai Ada Patgulipat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
-
Polda Sumut Klaim Tak Ada Oknum Polisi Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Pertamina Kirim 360 Ton Elpiji untuk 10 Kabupaten/Kota Aceh via Laut
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan