Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 28 Maret 2022 | 18:17 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di kawasan Pantai Baloho, Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus tiga orang, yaitu HL (45) merupakan pemilik gelanggang judi sabuk ayam, FL (43) wasit samping dan YS(39) berperan sebagai wasit tengah.

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian di kawasan itu.

Petugas yang mendapat laporan menindaklanjutinya dengan turun ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.

Baca Juga: Program TJSL Telkom Raih Penghargaan Terbaik dari Kementerian BUMN

"Sempat terjadi kejar-kejaran terhadap para pelaku, namun kami dapat mengamankan beberapa orang yang diduga pelaku," katanya, Senin (28/3/2022).

Petugas lalu memboyong sejumlah orang guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil dari pemeriksaan, polisi menetapkan tiga tersangka.

"Hasil interogasi diketahui kegiatan judi sabung ayam sudah ada sejak bulan Januari 2022," katanya.

"Judi sabung ayam dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu pada pukul 13.00 WIB dan pertarungan di mulai pukul 15.00 WIB," kata Reinhard.

Taruhan dibagi menjadi dua bagian, yaitu taruhan tengah dan taruhan samping. Untuk taruhan tengah dari Rp 500 ribu paling rendah hingga Rp 5 juta.

Baca Juga: Selain Mahal, Stok Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional Kota Tegal Juga Kosong

"Bahkan lebih taruhan paling besar," katanya.

Adapun taruhan samping Rp 100 ribu paling rendah hingga Rp 3 juta. Besaran setoran kepada pemilik gelanggang sebesar 12,5 persen dari total taruhan ayam yang dipertandingkan.

"Petugas menyita barang bukti 68 unit motor, empat ekor ayam aduan, 2 unit ring arena ayam, uang Rp 10.320.000 dan lainnya," katanya.

Mereka dikenakan Pasal 303 KUHPidana, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More