Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 30 Maret 2022 | 20:09 WIB
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]

Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.

Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Yayasan Tifa: RUU PDP Harus Atur Tentang Otoritas PDP yang Independen dan Tunggal

Load More