Suhardiman
Senin, 04 April 2022 | 11:40 WIB
Pedagang berjualan di area Pasar Ramdhan UMP menjelang waktu berbuka puasa, Sabtu (2/4/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Barat melarang setiap pedagang berjualan makanan dan minuman sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB selama bulan suci Ramadhan.

"Larangan ini merupakan bagian penerapan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh," kata Kadis Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat, Azim, melansir Antara, Senin (4/4/2022).

Jika pedagang kedapatan melanggar maka bisa dikenakan dengan aturan pelanggaran syariat Islam yang berlaku di Aceh, termasuk kemungkinan diterapkan hukuman cambuk di muka umum.

Dalam seruan bersama yang sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah bersama Forkompimda, juga melarang seluruh pedagang/warung yang berda di sepanjang pantai wisata di Meulaboh, Aceh Barat.

Kemudian juga tidak boleh membuka usahanya pada siang maupun malam hari selama bulan suci Ramadhan.

Khusus untuk pemilik usaha warung, rumah makan dan restoran serta usaha dagang lainnya, juga tidak boleh membuka usahanya sejak salat maghrib hingga tuntasnya salat tarawih.

Setiap salon dan warnet juga dilarang membuka usaha pada malam hari selama Ramadhan.

"Khusus untuk pengusaha hotel, kafe, dan usaha billiard juga dilarang selama Ramadhan, untuk menjaga kenyamanan ibadah," tukasnya.

Baca Juga: 4 Kriteria Orang yang Patut Jadi Panutan, Kamu Salah satunya?

Load More