Galih Priatmojo
Senin, 04 April 2022 | 14:13 WIB
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/Thedigitalway)

SuaraSumut.id - Personil Unit Reskrim Polsek Binjai Kota menangkap YP alias Yuko (32), pelaku pencurian di Jalan Pattimura , Lingkungan II, Kelurahan Kartini. Ia merupakan warga Jalan Kuini, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kapolsek Binjai Kota, Kompol M Guntur menyebut, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban bernama Dewi Murni (70).

“Pelaku diamankan di kawasan Jalan Pattimura berdasarkan laporan korban,” ujarnya seperti dikutip dari KabarMedan.com, Senin (4/4/2022).

Identitas YP selaku pelaku pencurian diketahui polisi dari analisis rekaman CCTV yang ada di depan rumah korban. Setelah berhasil mengungkap ciri-cirinya, tim langsung bergegas melakukan pecarian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/3/2022) lalu. Saat itu korban bangun tidur dan menyaksikan sepedanya miliknya tak ada di dalam rumah.

Ia pun membangunkan anaknya bernama Putri (30), kemudian memeriksa barang-barang yang ada di rumah dan ternyata lemari ditemukan dalam berantakan.

Benar saja, pelaku telah membawa barang berharga lainnya berupa 2 unit Hp merek Iphone dan Samsung, 4 buah tas, dompet yang berisi kartu ATM dan KTP serta uang tunai senilai Rp500.000.

Peristiwa itu pun akhirnya dilaporkan oleh Dewi Murni ke Polsek Binjai Kota dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan II, Muhammad Irsan.

Kini pelaku telah diboyong ke Mapolsek Binjai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Mulai 3 April Tol Binjai-Stabat Berbayar, Segini Tarifnya

Load More