Suhardiman
Senin, 04 April 2022 | 19:40 WIB
Pedagang takjil di Kota Idi, Aceh Timur. [Antara]

SuaraSumut.id - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur, akan menindak penjual takjil di siang hari pada bulan puasa Ramadhan.

"Kami mengimbau pedagang takjil agar berjualan saat pada pukul 15.00 WIB," kata Kasatpol PP dan WH Aceh Timur Amran, melansir Antara, Senin (4/4/2022).

Jika ada pedagang yang menjual penganan berbuka di atas jam yang telah ditentukan akan kita lakukan penindakan dan pembinaan.

Pihaknya meminta kepada setiap rumah makan dan warung kopi wajib tutup pada di siang hari, agar tidak menyediakan makan untuk yang tidak berpuasa.

"Bagi nonmuslim kami mohon juga untuk menghormati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa," jelasnya.

Pihaknya juga telah menyampaikan imbauan kepada pedagang agar tidak menjual petasan. Diharapkan kepada orang tua agar menjaga anak-anak supaya tidak membakar petasan.

"Para pedagang juga harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, karena pandemi hingga saat ini belum berlalu. Saat ini kita telah melakukan imbauan, jika kedapatan yang melanggar akan kita tindak," tukasnya.

Load More